KPU Harapkan DPRD NTB Segera Proses Dokumen Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih

KabarNTB, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Kamis 26 Juli 2018 secara resmi menyampaikan Dokumen Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB.

Dokumen diserahkan oleh Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Wakil Ketua DPRD Abdul Hadi di ruang kerjanya.

Ikut menyertai dalam kesempatan itu, Komisioner KPU NTB H Ilyas Sarbini, Yan Marli, Hesty Rahayu dan Sekretaris Mars Ansori Wijaya.

Ketua KPU NTB L Aksar Anshori menyerahkan dokumen gubernur – wakil gubernur NTB terpilih kepada Pimpinan DPRD NTB

Lalu Aksar mengatakan bahwa ketentuan perundang-undangan memberikan waktu kepada KPU Provinsi untuk memproses penyerahan berkas selama 3 hari.

“Karenanya sebelum tenggat waktu tersebut berakhir kami harus menyampaikan dokumen paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi,” kata Lalu Aksar.

Sementara itu H Ilyas Sarbini mengingatkan bahwa DPRD Provinsi diberikan waktu selama 20 hari untuk memproses dokumen yang telah diserahkan untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Keputusan Presiden.

“Kita berharap proses administrasi di DPRD dapat berlangsung cepat, sehingga dapat segera disampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdul Hadi berjanji akan segera melakukan pembahasan dengan pimpinan DPRD untuk membahas tindaklanjut pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden.

Ia langsung memerintahkan Kabag persidangan untuk mengagendakan pembahasan setelah kunker DPRD selesai.(VR)

iklan

Komentar