Sekongkang Sudah Mulai Penutupan Tambang Liar, Bupati Minta Kecamatan Lain Segera Bergerak

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai serius melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana penutupan total aktifitas tambang emas illegal (PETI).

Pada Sabtu 28 Juli 2018, tim yang terdiri dari Camat Sekongkang, Danramil Maluk – Sekongkang, Danki Brimob, Kapolsek Sekongkang, perwakilan dari PT. AMNT beserta staf pemerintah desa Tatar berjumlah sekitar 15 orang melakukan peninjauan sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik gelondong (fasilitas peleburan batu emas) dan ojek batu yang beroperasi di wilayah sekitar Hutan Tongo Loka Desa Tatar kecamatan Sekongkang.

Tim saat mengecek keberadaan mesin gelondong pengolah batu yang dioperasikan dalam kawasan hutan Tongo Loka, kecamatan Sekongkang

Para pelaku, pemilik gelondong, pemilik lubang tambang maupun ojek batu, oleh tim diminta untuk menghentikan kegiatan penambangan liar tersebut.

“Wilayah tempat mereka beroperasi berada dalam kawasan hutan milik negara dan ijin penambangan dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk lokasi Hutan Tongo Loka tidak ada. Jadi aktifitas tersebut harus dihentikan,” ujar Camat Sekongkang, Syarifuddin Roni.

Camat menegaskan, Bupati telah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk turun melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penutupan aktifitas tambang illegal di KSB.

Instruksi yang disampaikan dalam Forum Yasinan Kamis malam 26 Juli 2018 itu, kata Camat Roni, merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi seluruh bupati /walikota di NTB dengan Kapolda di Mataram, tentang rencana penutupan total aktifitas tambang illegal. Ditingkat Provinsi telah dibentuk tim khusus penertiban yang saat ini sudah mulai bergerak di Pulau Lombok.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pelaku tambang liar di lokasi untuk mentaati himbauan itu. Bupati Sumbawa Barat melarang ada nya penambangan liar karena sangat bahaya bagi lingkungan dan masyarakat itu sendiri,” urainya.

Pada kesempatan tersebut, Tim juga memberikan deadline waktu maksimal dua minggu kepada para pelaku penambang liar untuk gelondong dan perlengkapan penambangan dari lokasi dan menghentikan semua aktifitas di lokasi dimaksud.

“Jika dalam dua minggu kedepan masih temukan adanya penambangan liar di lokasi maka akan dilakukan penindakan oleh aparat berwenang,” tandas Camat Roni.

Hasil pendataan oleh tim, di hutan Tongo Loka terdapat sekitar 20 lubang tambang dan sekitar 150 mata gelondong. Sementara jumlah pemilik lubang tambang dan ojek batu terdata hampir mencapai 200 orang.

Tim kecamatan Sekongkang di lokasi kubangan penampung lumpur dan air bekas pengolahan batu emas dengan mesin gelondong di Hutan Tongo Loka

Giat sosialisasi penutupan tambang illegal yang telah mulai dilaksanakan Tim Kecamatan Sekongkang itu diapresiasi Bupati KSB, HW Musyafirin. Bupati meminta para pemangku kepentingan di kecamatan-kecamatan lain juga mulai bergerak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Bupati menyatakan optimis jika semua pihak, termasuk masyarakat bersinergi dan punya kesamaan sikap maka tujuan utama untuk menjaga kelestarian lingkungan, keberlangsungan generasi, serta mengantisipasi dampak sosial di masyarakat, bisa tercapai.

“Kalau kita bergerak bersama, bisa ! Harus sama pemahaman kita bahwa tambang liar ini berbahaya. Jangan lagi karena alasan perut, tetapi hutan rusak, lingkungan tercemar,” ucapnya.

Bupati juga meminta masyarakat untuk mencontoh kekompakan pemerintah dan masyarakat kecamatan Brang Ene, meskipun melalui perjuangan yang berat, tetapi mampu mempertahankan wilayahnya tetap bebas dari aktifitas PETI.

“Sudah banyak korban jiwa, begitupun temuan ikan mati di sepanjang aliran sungai dari Brang Rea sampai Taliwang. Keberlangsungan satwa dan fauna di Lebo Taliwang juga sangat mengkhawatirkan. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya,” pungkasnya.(EZ)

Komentar