KabarNTB, Sumbawa – Kejaksaan Negeri Sumbawa menagih data Kades yang diwajibkan untuk mengembalikan uang sisa pelaksanaan proyek melalui Dana Desa ke Inspektorat Kabupaten secepatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono SH menyatakan deadline waktu yang diberikan Kejaksaan sudah hampir habis.
Menurut Kajari, bulan juli ini merupakan batas akhir yang disepakati untuk pengembalian uang tersebut oleh masing-masing Kades.
“Namun kenyataannya hingga saat ini belum ada kabarnya. Yang tidak mengembalikan uang yang sudah disepakati dalam bulan ini kami akan proses. Dan kepada Kades yang sudah mengembalikannya kami akan melakukan pembinaan,” tandas Kajari, Paryono, Jum’at 27 Juli 2018.
Kajari mengakui, memang banyak Kades yang telah diperiksa. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak Inspektorat, Kades mana saja yang sudah mengembalikan sisa uang tersebut dan kades mana yang belum mengembalikannya.
“Kemarin Inspektorat janji sama kita. Tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi, Padahal kami sudah periksa Kadesnya Dan kami minta agar uang tersebut di kembalikan,” paparnya.
Jika dalam waktu dekat ini belum ada laporan dari inspektorat, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena hingga saat ini pihaknya belum mengetahui Kades mana saja yang telah mengembalikan dana tersebut.
“Sementara di ketahui bahwa ada beberapa oknum kades di Kabupaten Sumbawa terindikasi melakukan korupsi,” ujarnya.
Ini penting, lantaran pengunaan anggaran di masing-masing desa dapat terpantau dan diketahui oleh publik.
“Karena itu kami meminta Inspektorat untuk segera memberikan data kades mana saja yang sudah mengembalikan sisa dana tersebut dan yang belum,” tandasnya.
Untuk diketahui kewajiban pengembalian sisa anggaran yang dilakukan oleh oknum kades bervariasi yakni, mulai dari Rp 150 – hingga Rp 250 juta.(JK)
Komentar