KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, menyatakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di KSB merupakan usaha untuk menjaga ekosistem alam dan generasi KSB yang akan datang.
Berbicara pada Forum Yasinan (Pelayanan Setara Inklusi Andalan) Pemerintah KSB di Central, Kediaman Bupati, Kamis malam 9 Agustus 2018, Bupati mengajak semua pihak untuk membuka mata hati dan berfikir jernih terhadap dampak sangat berbahaya yang ditimbulkan aktifitas PETI bagi lingkungan dan kelestarian biota yang hidup didalamnya.
“Mari kita buka mata hati kita akibat dari pengolahan batuan emas atau gelondong ini sangat berbahaya. Akibatnya tidak terlihat langsung sekarang tetapi anak-anak kita generasi yang akan datang akan rusak dan jadi korban pencemaran,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, akibat kegiatan PETI, banyak rongga-rongga lubang yang terbentuk di bukit-bukit. Sementara kegiatan gelondong dan tong (pemurnian batuan emas) di pinggir-pinggir sungai, banyak mengakibatkan air tercemar. Bahkan ikan di sungai pun banyak yang mati.
Karena itu Bupati meminta jajaran Kecamatan agar terus mensosialisasikan rencana penertiban yang akan dilaksanakan Tim penertiban dari Provinsi dan Mapolda NTB.
Dalam penertiban itu, lanjut Bupati, ada dua pola yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk di Provinsi NTB. Pertama, pola atau langkah awal dengan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku PETI, gelondong dan tong. Kedua adalah pola penertiban sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku.
Upaya penertiban, katanya, bukan hanya terhadap pelaku PETI dan gelondong, namun juga pengedar atau penjual cairan merkuri atau air raksa sebagai cairan pemurnian emas yang berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan manusia. Dengan demikian, mata rantai peredaran merkuri bisa terpotong.
“Brang Ene patut dicontoh dan dipertahankan sebagai Kecamatan bebas merkuri karena tidak ada aktivitas PETI, gelondong dan tong,” imbuh Bupati.
Orang nomor satu di KSB itu menyatakan sikap pro dan kontra terhadap rencana penertiban PETI adalah hal yang biasa. Namun sebagai aparatur negara, ia meminta agar tidak patah semangat.
“Yang terpenting, kita sebagai aparatur Pemerintah Daerah di sini hanya melaksanakan tugas sosialiasi. Sementara penertiban nanti akan dilaksanakan oleh tim dari Provinsi NTB termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Sebab, urusan pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” urainya.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, yang juga hadir pada acara Yasinan tersebut mengatakan, penertiban PETI dan Gelondong termasuk pelaku dalam jual beli merkuri bukan kemauan Pemerintah KSB atau Polres Sumbawa Barat.
Namun, hal tersebut adalah perintah Undang-Undang. Sebab, praktik penambangan ataupun pengelolaan sumber daya alam harus memiliki izin di Pemerintah Provinsi.
Terlebih, praktik PETI kerap menimbulkan korban. Seperti yang terjadi di Lombok Barat sebelum rapat koordinasi awal Juli lalu. Dimana, ada tujuh orang penambang ilegal yang meninggal tertimbun galiannya sendiri.
“Negara kita adalah negara hukum, ada hal-hal yang diatur dan harus dipatuhi, ada yang dilarang dan dibolehkan,” katanya.
Sementata Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1628/Sumbawa Barat, Letkol CZI Eddy Oswaronto, memastikan pihaknya akan membantu mensosialisasikan penertiban PETI di KSB. TNI juga akan membantu Polres Sumbawa Barat dalam menjaga kondusifitas di KSB.
“Kita semua harus peduli terhadap lingkungan kita,” katanya.(EZ)
Komentar