KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) di KSB untuk melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pakta integritas yang telah ditandatangani.
Karena itu Bupati menginstruksikan para kepala dinas / instansi untuk bersikap tegas terhadap ASN yang terlibat dalam perbuatan tercela dengan mengambil keputusan pemecatan.
Penegasan itu disampaikan Bupati dalam arahannya usai melantik 10 orang pejabat eselon II dan III dalam mutasi yang dilaksanakan Jum’at siang tadi 14 September 2018 di Graha Fitrah, kompleks Kemutar Telu Centre (KTC).
Bupati menegaskan, pakta integritas jangan dianggap main-main dan tidak hanya mengatur masalah tindakan korupsi oleh ASN. Dan pelanggaran terhadap isi pakta integritas itu berarti sanksi tegas yang harus diberlakukan bagi ASN yang melanggar.
Ia mengungkap, pada Kamis 13 September kemarin, telah dilaksanakan pertemuan dan penandatanganan surat keputusan bersama antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan bersama itu menegaskan, semua ASN (terlibat tindak pidana penyalahgunaan kewenangan) yang sudah inkrah mulai satu minggu setelah keputusan bersama itu ditandantangani, sudah harus dipecat. Jika pejabat berwenang, dalam hal ini Sekda dan pejabat pembina kepegawaian (Bupati) tidak melaksanakan amanat keputusan bersama itu, maka pejabat berwenang tersebut akan diberikan sanksi.
“Ini menunjukkan betapa beratnya pakta integritas itu. Mestinya, kalau tidak mengikuti (patuh) pakta integritas itu, langsung mengundurkan diri,” tegas Bupati.
“Saya pikir ini mungkin masalah nasib, bukan berarti kita lebih baik dari mereka (ASN) yang terlibat kasus), juga tidak dalam konteks membela. Tidak seperti itu, tapi itulah keputusan. Jadi harus diambil keputusan itu dan sangat berat,” imbuhnya.
Yang tidak kalah penting, kata Bupati adalah etika. Semua ASN dan pejabat mesti menjaga etika. Terutama perbuatan tercela, jangan sampai dianggap remeh. Menurutnya, jika pelaku perbuatan tercela itu dilakukan oleh ASN dan non ASN, mungkin bisa dianggap satu bodoh, satu pintar. Salah satu perbuatan tercela dimaksud, adalah perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN.
“Tetapi kalau sesama ASN melakukan perbuatan tercela, saya sudah tidak bisa bayangkan. Saya minta perhatian para Kadis, sudah percepat, punishment (sanksi) dan sodorkan dia pakta integritas (yang telah ditangangani). pecat sudah,” tegasnya.
Perbuatan tercela menjadi salah satu isi pakta integritas, disamping tidak korupsi, tidak pungli dan menjaga etika. Namun, kata Bupati, dibandingkan dengan penyalahgunaan kewenangan, imbasnya jauh lebih buruk.
“Rusak semua. Keluarga rusak, lingkungan rusak, nama baiknya rusak. Malah semua tidak ada yang mau menerima untuk bekerja. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua untuk dicegah dan tidak dilakukan. Kalaupun tindakan ini terpaksa dilakukan, maka harus secara terhormat mengundurkan diri,” cetusnya.
“Tidak usah banding-banding lagi, Alasan mau sama mau, itu bukan alasan. Bukan mau sama-mau soal selingkuh saja, soal komisi dan yang juga, jangan. Jangan manfaatkan jabatan itu untuk mendapatkan sesuatu. Ini yang kita ingatkan betul. Mari saling menghargai, tidak melakukan itu dan tetap professional,” demikian Bupati.(EZ)
Komentar