Peraturan MenpanRB Soal Formasi CPNS 2018 Dianggap Dzolimi Tenaga Honorer K2

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 36 Tahun 2018 tentang Formasi CPNS, dinilai mendzolimi tenaga honorer K2 yang saat ini masih tetap mengabdi tanpa kejelasan nasib dan status merera.

Perwakilan selaku Perwakilan Honorer K2 Sumbawa Barat, Heri Supriadi MS, mengkritik keras terbitnya PermenPAN RB itu.

“Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah kepada tenaga Honorer K2. Penetapan kriteria dan syarat seleksi CPNS sangat tidak berpihak pada honorer K2 baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Aturan ini dzolim,” ujar Heri, di Taliwang, Jum’at 14 September 2018.

Ilustrasi (net)

Pembatasan usia maksimal 35 tahun dan minimal berijazah S1 sebelum November 2013, menurut Heri, akan membuat lebih dari dua pertiga honorer eks kategori 2 tercampakkan. Mereka hanya akan bisa gigit jari karena tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2018.

’’Selain banyak honorer eks kategori 2 yang sudah berusia lebih dari 35 tahun, banyak pula yang usianya di bawah 35 tahun. Tapi ketika pemberkasan 2013, mereka masih kuliah atau masih berijazah diploma, sehingga baru memiliki ijazah S1 di atas 2013. Ini kan menutup peluang mereka,’’ tegas Heri.

Ia menjelaskan, honorer eks kategori 2 tidak diatur dalam UU ASN. Sebab, UU ASN hanya mengatur PNS dan P3K. Karenanya, pemerintah dalam membuat kebijakan seharusnya menengok kembali PP No 48 Tahun 2005. PP dimaksud telah diubah dua kali dengan PP No 56 Tahun 2012 yang mengatur tentang honorer K2 dengan usia maksimal hingga 46 tahun.

’’Jika Pemerintah memiliki empati terhadap dedikasi para tenaga honorer baik eks kategori dua maupun non kategori, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) ASN yang mengakomodir batasan maksimal usia di atas 35 tahun,’’ katanya.

Alternatif kedua, Heri meminta agar pararalel dengan pelaksanaan seleksi CPNS, pemerintah juga menyelenggarakan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Itupun pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang mengatur PPPK dan harus dibuat longgar dalam pembatasan usia,” tandasnya.(EZ)

Komentar