KabarNTB, Mataram – Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo) meminta masyarakat, khususnya warga net di Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, Senin pagi 29 Oktober 2018.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers yang diterima redaksi Senin sore.
Ferdinand mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang siber diatur undang-undang ITE.
“Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tambahnya.
Seperti diberitakan, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610, mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang. Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628” (sekitar Kerawang).(EZ/*)
Komentar