Management Klarifikasi Status Kepemilikan Lion Air Group

 

KabarNTB, Jakarta – Management Lion Air menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group. Dalam pernyataan resmi yang diterima Redaksi Rabu 31 Oktober 2018, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.

Lion Air 737 MAX 8 1A210 Flyaway – August 13, 2018

“Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing,”.

“Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, terkait penanganan kecelakaan pesawat Lion penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu sebanyak 24 kantong jenazah, sehingga jumlah total menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Keseluruhan kantong jenazah berisi bagian tubuh korban JT 610 itu saat ini berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur untuk identifikasi.

“Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI. Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610,” imbuh Danang.

Hingga hari ini, upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan.(EZ/*)

Komentar