Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu, Tiga Tersangka dan 20 Unit Mobil Diamankan

KabarNTB, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) NTB berhasil membongkar dan menangkap anggota sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Selain itu, Tim Polda NTB juga berhasil mengamankan 20 unit mobil dengan STNK palsu.

Saat ini, 17 unit Mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut berada di Mapolda NTB dan 3 unit mobil lainnya diamankan di Polres Lombok Timur.

Tersangka anggota sindikat pembuat STNK Palsu (tengah) yang berhasil dibekuk Tim Polda NTB

“Kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial ABR yang berperan sebagai pembuat STNK palsu, serta LD dan HI sebagai pemesan STNK palsu dari mobil bodong yang akan dibuatkan STNK palsu,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Herman Suriyono SIK MH didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, di Mapolda NTB, Kamis 4 Oktober 2018.

Herman Suriyono menjelaskan, modus operandi yang digunakan ABR dalam membuat STNK palsu adalah dengan menyesuaikan dengan pesanan konsumen. STNK pesanan tersebut kemudian dicetak dari file pada laptop miliknya.

“Kemudian menempelkan hologram yang didapat dari STNK bekas, dicetak sendiri dengan mengubah nomor sesuai pesanan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan setelah ada pesanan, ABR akan mencetak file STNK palsu yang sudah didesain pada laptop miliknya persis seperti STNK asli. Setiap lembar STNK palsu dihargakan Rp 2.500.000 (2,5 juta) untuk Mobil dan Rp 500.000,- untuk motor.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pemalsuan dokumen sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan.(VR)

Komentar