KabarNTB, Sumbawa – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin meminta pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menetapkan standar harga bahan bangunan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga korban gempa di Kabupaten Sumbawa (KS) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Berbicara dalam rapat koordinasi mekanisme pencairan dana stimulan rehab rumah korban gempa yang diselenggarakan Komando Penanggulangan bencana gempa bumi Sektor -4 (KS – KSB) di Mako Sektor – 4 di Alas Barat, Sumbawa, Senin 1 Oktober 2018, Wabup menyatakan standarisasi harga barang penting karena berpengaruh sangat besar untuk kelancaran proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Wabup menyatakan, berdasarkan data yang diterimanya, harga bahan bangunan cenderung mengalami kenaikan pasca gempa dan mulai berjalannya program rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Contoh besi. Di tanggal 16 bulan September, harga besi 10 58 ribu. Ditanggal 19 sudah naik menjadi 65 ribu. Ditanggal 25 September harga sudah 70 ribu. Itu baru besi, belum yang lainnya. Siapa yang berkewenangan mengatur harga ini agar stabil. Kalau tidak ini akan menjadi masalah di masyarakat,” ungkap Wabup dalam pertemuan yang dihadiri kepala Bappeda Sumbawa dan Kasubdit pemantuan dan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Menurut dia, Peluang terjadinya kenaikan harga bahan bangunan tidak wajar sangat terbuka, karena proses di masa rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan bertahap.
“Jangan sampai Pokmas yang telah dibentuk telah menyusun RAB dengan harga besi 65 ribu, tapi memasuki tahap kedua, besinya sudah 70 ribu. Yang tanggung 5 ribunya siapa?. Ini baru satu item, belum item-item (bahan bangunan) lainnya,” urainya.
Pemda KSB , sambung Wabup sangat berkepentingan terhadap kestabilan harga bahan bangunan untuk wilayah KS dan KSB, karena umumnya bahan bangunan yang masuk ke KSB berasal dari Sumbawa.
“Harus ada kesepakatan karena ini gempa yang sama dengan daerah yang berbeda. Berapa sih selisih (harga bahan bangunan) yang wajar antara Sumbawa dan Sumbawa Barat. Ini harus clear n clean, harus ada kepastian harga itu tetap selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi,” cetusnya.
Wabup meminta BNPB sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menyuarakan persoalan itu hingga ke pabrik bahan bangunan.
“Karena jangan-jangan pabriknya juga bermain. Tolong ini dipastikan, dari pabrik ke distributor, sampai ke pengecer. Kalau di daerah gampang ketika sudah ada standar harga itu. Kalau naik diatas standar kami bisa cabut ijin usahanya. Tapi harus ada kesepakatan bersama. Karena mafia ini bermain Karena banyak permintaan,” tandasnya.
Hal senada juga ditegaskan, oleh Komandan Sektor-4 Kolonel Inf Anggit Exton Yustiawan, bahwa standar harga penting untuk ditetapkan.
“Saya minta kepala dinas tekhnis terkait di kabupaten untuk memfolow ini ke provinsi. Sudah ada atau belum standar harganya. Kami minta daftar nama supplier bahan bangunan ini, lengkap dengan nomor telepon dan harganya,” ujar dia.
Jika standar harga itu sudah ada, pelaksanaan program di kabupaten akan menggunakan standar harga dimaksud.
Jika ada yang melampui, aparat berwenang bisa melakukan operasi pasar dengan dasar standar harga yang telah ditetapkan. Kalau ada yang menaikkan bisa langsung ditindak.
Kalaupun harga di kabupaten tetap tinggi, Dansektor menegaskan, tim bisa membeli sendiri dengan membentuk Satgas pengadaan bahan bangunan.
“Toh kita punya truk sendiri, penyeberangan bisa kita urus, kita beli sendiri ke Mataram sesuai kebutuhan dan kita angkut sendiri. Tapi kita tetap berdayakan pengusaha lokal dibawah pemantauan langsung Kepolisian,” ujarnya.
Dansektor juga memerintahkan jajarannya, serta pihak kepolisian untuk langsung turun ke toko-toko bahan bangunan di Sumbawa, Alas dan Sumbawa Barat untuk memastikan standar harga itu digunakan dalam menjual material kepada masyarakat.(EZ)
Komentar