Di Sumbawa Urus IMB Cukup dengan KTP dan Sporadik

KabarNTB, Sumbawa – Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan proses dan biaya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat mudah dan tidak perlu menunggu ada sertifikat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Witri Wulandari, mengatakan selama ini masyarakat beranggapan biaya dan proses pengurusan IMB sangat ribet, sehingga mereka malas mengurus IMB.

Ilustrasi IMB

“Saat ini Pemerintah daerah melalui DPMPTSP memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB tersebut. Persyaratannya cukup ada KTP dengan sporadik atau surat hibah dari pemerintah desa.Tidak perlu menunggu harus ada sertifikat, sudah bisa mengurus IMB,” ungkap  Witri Wulandari.

Anggapan bahwa pengurusan IMB ribet, kerap kali menghantui masyarakat, sehingga akhirnya memilih menggunakan jasa calo. Padahal melalui calo, masyarakat mesti mengeluarkan biaya tambaha yang nilainya cukup besar. Ia menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri ke kantor DPMPTSP.

“Yang perlu dipahami masyarakat, ada banyak keuntungan dan kemudahan yang didapat atas kepemilikan IMB, selain tentunya utuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman dan teratur sesuai dengan peruntukan lahan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, keuntungan kepemilikan IMB, salah satunya IMB dapat dijadikan sebagai jaminan modal usaha ke Bank dengan bunga yang sangat minim. Sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pinjaman di Koperasi dengan bunga yang mencekik.

“Adanya IMB ini menjadi solusi untuk kemudahan usaha mereka,” tandasnya.(JK)

Komentar