KabarNTB, Sumbawa — ‘Sudah jatuh ketimpa tangga pula’. Pribahasa itu nampaknya cocok untuk menggambarkan nasib naas yang dialami MN (19).
MN merupakan pelaku pencurian HP yang berhasil dibekuk Tim Buser Polres Sumbawa. Belum sempat menikmati hasil ‘jerih payahnya’, MN justeru harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap petugas ketika ingin menjual Handphone hasil curiannya pada Rabu Malam 14 Nopember 2018. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir itu dibekuk beserta barang bukti HP serta Laptop hasil curiannya.
Penangkapan terhadap MN ini bermula dari laporan korban Mita (17) pelajar asal Lenangguar yang kehilangan HP di Lapangan Pragas Kelurahan Seketeng.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat serta melakukan olah TKP serta mengumpulkan ingormasi dari beberapa saksi di lokasi kejadian, dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga pelaku pencurian tersebut akan menjual HP milik korban.
Kemudian Salah satu anggota Buser menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi TKP untuk bertransaksi. Setelah dicek HP Oppo A37 yang memiliki IMEI ini identik dengan HP milik korban.
Saat itu juga Tim Buser membekuk MN. Ia selanjutnya digiring ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(JK)
Komentar