Pembubaran PTDMB, Bupati KSB : Sikap DPRD NTB Proses Politik

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat (KSB), HW Musyafirin, menilai sikap DPRD NTB terkait pembubaran PT Daerah Maju Bersaing, merupakan proses politik dengan pemerintah provinsi.

Sesuai ketentuan, pembubaran PTDMB memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

“Saya kira itu cuma proses politik saja ya,” katanya saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jum’at 14 Desember 2018.

Menurutnya, mempertahankan PTDMB sebagai perusahaan sudah tidak relevan lagi sejak pemerintah tiga daerah (NTB, Sumbawa dan KSB) sepakat menjual saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Karena PTDMB dibentuk sejak awal hanya ditugaskan mengelola saham pemerintah 3 daerah di PTNNT yang dimiliki bersama PT Multy Capital melalui PT Multy Daerah Bersaing (MDB).

“Saya pikir begitu setuju penjualan saham mestinya dewan (provinsi) juga setuju membubarkan perusahaannya (PTDMB). Kan sudah tidak ada lagi usaha yang dikelola, apalagi Newmont (PTNNT) juga sudah tutup,” sebut bupati.

Ia pun menyatakan, Pemprov NTB sendiri yang menguasai 40 persen saham PTDMB, setelah setuju menjual, sama dengan Pemda KSB dan Sumbawa, telah menerima sebagian hasil penjualan saham yang disalurkan oleh PTDMB.

“Memang belum semuanya (hasil penjualan saham) kita diterima. Tapi kan provinsi juga sudah dapat dan keputusan penjualan saham itu sebelumnya sudah disetujui oleh DPR provinsi,” paparnya.

Tidak sama dengan yang terjadi di provinsi, Pemda KSB yang juga menguasai 40 persen saham PTDMB sudah lebih awal memberikan persetujuan membubarkan perusahaan tersebut. Bahkan Pemda KSB telah mengantongi persetujuan DPR setempat sejak bulan November lalu.

“Kalau DPRD kita sudah tahu substansinya. Jadi kita lancar-lancar saja. Begitu kita usulkan pembubaran, mereka langsung memberikan persetujuaannya,” urai bupati.

“Makanya tadi saya bilang ini soal politik saja. Dan harapan kami yang sudah lebih dulu setuju (mendapatkan persetujuan DPRD) membubarkan PTDMB, agar Pemprov mengkomunikasikannya segera dengan DPR Provinsi juga,” ulangnya.

Untuk diketahui, pemerintah tiga daerah selaku pemegang saham PTDMB sebelumnya telah membangun kesepakatan membubarkan PTDMB pasca penjualan saham PTNNT. Atas persetujuan itu direksi PTDMB pun menindaklanjutinya proses pembubarannya. Namun belakangan proses itu berjalan lambat, pasalnya DPRD NTB belum memberikan persetujuannya hingga hari ini kepada Pemprov NTB.(EZ)

Komentar