KabarNTB, Sumbawa — Setelah dilakukan penetapan tersangka, berkas Kasus Dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjerat Oknum istri salah satu caleg di partai Golkar serta oknum Kades Sebeok, kini berlanjut ditanggani pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas dua kasus tipilu yang menjerat istri sala satu caleg di partai Golkar, serta dugaan kasus tipilu yang menjerat kades Sebeok.
Kades Sebeok diduga terlibat dalam kampanye, sedangkan istri caleg Golkar terlibat dalam kasus dugaan money politik.
“Masing-masing sudah ditetapkan satu tersangka dalam kasus ini,” ujar Rasyidi, yang dikonfirmasi Kamis 04 April 2019.
Lanjutnya Rasyidi, setelah berkas kedua kasus tersebut diserahkan dari Polres ke Kejari, pihak Kejaksaan membutuhkan waktu lima hari kerja untuk mempelajarinya.
“Nanti akan kami pelajari dulu, apakah berkasnya sudah lengkap atau masih terjadi kekurangan dan jika berkas tersebut dinyatakan lengkap maka selanjutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi selama tiga hari,” ungkapnya.
Dugaan kasus money politik yang menjerat oknum istri caleg Golkar diduga dilakukan seusai kampaye. Kasus itu merupakan temuan lapangan dari pihak Panwascam disalah satu desa yang ada di Kecamatan Moyo Utara. Hasil temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa hingga ks Gakkumdu.
Sementara oknum Kades Sebeok Kecamatan Orong Telu, diduga terlibat kampanye di Desa Sebeok. Oknum kades dimaksud berbicara dalam kegiatan kampanye salah satu caleg di kecamatan Orong Telu pada 16 Februari lalu. Ia diduga mengarahkan dukungan kepada caleg dari kecamatan setempat.(JK)