KabarNTB, Mataram – Cerdas bermedia sosial dalam memerangi ‘HOAX’ di Era Keterbukaan Informasi Publik, menjadi topik diskusi yang digelar Mabes Polri di Mataram belum lama ini.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, diwakili Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro mengajak dan menghimbau masyarakat, termasuk anak-anak muda agar melek informasi sehingga tidak mudah terjebak informasi hoax. Terlebih informasi itu sumbernya belum jelas atau diragukan kebenarannya.
Caranya, kata Tjahyono adalah teliti dan cerna terlebih dahulu isi dari berita tersebut apakah masuk akal? Kemudian bila perlu lakukan check and richeck kepada sumber-sumber atau media yang resmi.
Dengan cara demikian tuturnya, maka masyarakat akan terhindar dari jebakan orang-orang tidak bertanggungjawab, yang ingin memecah belah atau memprovokasi lewat berita hoax.
Menurutnya, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, berdasarkan pantauan dari Polri penyebaran berita hoaks terkait politik, grafiknya meningkat.

“Penyebabnya memang tergantung dari trend dan situasi yang sedang terjadi dan berkembang seperti proses Pileg dan Pilpres kemarin,” jelas Tjahyono.
Ia juga mengungkapkan bahwa berkembangnya teknologi informasi disamping mempengaruhi aspek seperti politik, sosial budaya, ekonomi, pendidikan dan teknologi.
Menurutnya, gadget juga mendorong peningkatan trend kejahatan di dunia maya atau tindak pidana cyber. Bahkan media sosial juga berpotensi dijadikan infiltrasi budaya untuk mengubah katakter masyarakat.
Misalnya mereduksi semangat kebersamaan serta munculnya sikap apatis seperti menjauhkan yang dekat dan sebaliknya, maupun perubahan gaya hidup lainnya hingga pada penipuan dan kepalsuan lainnya.
Untuk mencegah kondisi tersebut maka ia berharap kepada badan publik dan media mainstrein memperbanyak mengisi media sosial dengan informasi-informasi resmi, aktual, update dan mencerdaskan.
Didepan ratusan peserta diskusi dari kalangan mahasiswa, pelajar dan komunitas, Fairuz Abadi Kepala Bidang IKP Diskominfotik NTB, menyampaikan tips sederhana untuk menangkal dan mengenali berita atau informasi hoax.
Menurut pria disapa Abu Macel, kita perhatikan judul berita sering menggunakan judul sensasional yang provokatif.
Kemudian cermati alamat situs, informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi.
“Misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa meragukan. Tips selanjutnya cek dari mana berita berasal dan siapa sumbernya ada medianya, ada penanggungjawabnya, ada kantor atau alamat yang jelas,” tuturnya.
Saat ini banyak berkembang juga penyebaran konten gambar atau video. Untuk mengetahui keaslian foto itu, kata Fairus, dapat memanfaatkan mesin pencari Google.
“Yaitu dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarianGoogle Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan,” jelasnya.
Tidak banyak netizen yang mengetahui, memahami, atau tersosialisasikan bahwa terdapat aturan dan norma dalam berinteraksi secara online dalamdigital landscape, digital etiquetteatau netiquette.
“Pengguna internet telah di atur oleh UU ITE atau UU Pidana bila memenuhi unsur pidana dalam materi perkara onlinenya. Itu dari aspek hokum,” kata AKBP Irwansyah, selaku Kanit 3 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, sehingga generasi milenial juga harus paham dengan aturan dalam berselancar di dunia maya.
“Belajar tentang aturan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, sangatlah penting, tuturnya. Meskipun tidak saling mengenal. Intinya, bijak dan cerdaslah dalam menggunakan media social. Saring dulu sebelum sharing, jangan sampai kita terkena pidana karena permasalahan yang kita anggap sepele namun menyinggung atau merugikan orang lain,” sarannya.
Kegiatan lain dari acara ini menghadirkan narasumber Youtubers/Vloger, Fiki Firmanto, menyampaikan ulasan vlog dan cara membuat atau mengenali konten video pada dunia maya.(VR)