Motor Teman Sendiri Diembat, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

KabarNTB, Mataram – Seorang pemuda, LKJ (28) asal Kota Mataram diringkus Polisi lantaran menjadi pelaku penggelapan motor.

“Unit Reskrim Polsek Pagutan telah menangkap pria berinisial LKJ pada Rabu, 17 Juli 2019 lalu,” kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Selasa 23 Juli 2019. 

Saiful menjelaskan kronologis aksi pelaku. Saat itu pelaku meminjam motor temannya Ardiansyah. Pelaku berdalih meminjam motor untuk membeli rokok.

Ilustrasi

“Namun pelaku tidak kunjung datang dan justru menggadaikan motor korban,” ucapnya. 

“Motor Honda Vario milik korban digadaikan pada seseorang berinisial Ompel sebesar Rp1,5 juta. Kemudian Ompel menggadaikan lagi pada tersangka lain berinisial TA di BTN Babakan, Cakranegara,” imbuh Saiful. 

Tidak putus sampai di situ, kata Saiful, motor tersebut digadaikan lagi pada saksi Taufik Rp 2,5 juta di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kini motor tersebut telah diamankan pihak Kepolisian. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(VR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses