KabarNTB, Sumbawa — Komisi I, Komisi II DPRD, bersama BPN Kabupaten Sumbawa, KPH Batu Lanteh, Bagian Hukum Setda, Dinas LH memastikan lokasi gudang PT Central Rezeki Agrindotama (PTCRA) yang telah bersertifikat dengan nomor SHM: 1056 atas nama Gunawan Efendi, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT).
Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil pengecekan langsung ke lapangan yang dilaksanakan Komisi I dan II bersama BPN dan pihak terkait lainnya, Senin 29 Juli 2019.
“Dari hasil kami turun ditemukan fakta lapangan bahwa sebagian lahan lokasi gudang yang telah bersertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi tetap,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, didampingi Anggota Komisi I yang dikonfirmasi seusai turun lapangan.
Atas temuan ini, sambung Fikri, DPRD Sumbawa secara kelembagaan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Isi rekomendasi itu, salah satunya meminta kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Sumbawa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap IMB Pembangunan Gudang milik PT Central Rezeki Agrindotama.
“Pihak BPN Sumbawa, KPH Batu Lanteh dan Bagian Hukum Setda Sumbawa turut mengetahui rekomendasi tertanggal Senin 29 Juli 2019 itu,” imbuh Fikri.
Politisi yang juga Ketua DPC Demokrat itu, berharap agar dalam proses perizinan, semua pihak lebih jeli dan teliti agar menghasilkan proses yang baik dikemudian hari.
“DPRD juga tidak akan menghalangi setiap orang yang ingin berivestasi di Kabupaten Sumbawa, namun berinvestasi dengan tertib administarsi,” tegasnya.
Perihal penggunaan lahan kawasan hutan sebgai lokasi pembangunan gudang ini, sebelumnya di persoalkan oleh pemilik UD Tanjung Harapan, karena dianggap menyalahi aturan dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang menjadi tetangga di lokasi dimaksud.
Juru bicara UD Tanjung Harapan, Yaski Pranata mengatakan, sejauh ini pihaknya sebagai pemohon sudah melakukan beberapa langkah terkait keberadaan Gudang tersebut diantaranya, telah melayangkan surat ke DPRD Sumbawa dengan mempertanyakan ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.
“Sepengetahuan kami ijin yang di kantongi oleh PT CRA adalah ijin gudang, namun kenyataan dilapangan bukannya gudang saja, akan tetapi lengkap dengan dryer (pengering),” jelasnya.
“Kami juga mempertanyakan dasar keluarnya IMB. Dalam Waktu dekat kami juga akan menempuh jalur hukum lewat PTUN dan bersurat ke Kejaksaan Negeri sumbawa, Kejati dan Kejagung sebab kuat dugaan ada indikasi penjualan sebagian lahan yang ada di dalam kawasan hutan produksi tetap oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Yaski.
Ditempat yang sama, pihak BPN yang diwakili Sahrul menjelaskan, BPN dalam hal ini akan segera menindaklanjuti hasil turun lapangan tersebut dan membahasnya dalam rapat intern.
“Saya tidak bisa mengambil kesimpulan awal, sebab saya hanya ditugaskan untuk mengecek lokasi, selanjutnya untuk kesimpulan dari hasil turun lapangan tersebut saya akan segera laporkan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Sahrul.(JK)