KabarNTB, Sumbawa – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa tetap berada di Type C, setelah sebelumnya dinyatakan turun kelas ke Type D.
Kepastian tetap type C disampaikan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri dalam konfrensi pers Jumat 30 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, hal itu diketahui dari pengumuman hasil rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil penilaian ulang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI 2018 dengan lampiran Nomor YC 05.01/IV/3387/2019 perihal rekomendasi penyesuaian kelas hasil penilaian ulang terhadap 615 rumah sakit.

“Dari hasil yang diumumkan, ada 194 rumah sakit dengan hasil review penurunan kelas dari seluruh Indonesia. Syukur Alhamdulillah RSUD Sumbawa tidak termasuk di dalamnya” ujar dr Dede.
Dengan demikian, RSUD Sumbawa tetap berada di type C. Karena tidak turun kelas, maka RSUD Sumbawa juga tetap bisa melayani pasien BPJS.
“Tadi ada dua pengumuman dari Kemenkes. Pengumuman kedua terhadap sistem pembayaran dari BPJS E-klaim, jadi apabila yang terjadi penurunan kelas maka sistemnya itu berubah, karena ada perubahan pembayaran dari BPJS,”.
“Kita (RSUD) tetap menggunakan dengan standar type C E-klaimnya. Oleh karena itu semoga dengan tetap type C, kami juga Insya Allah berupaya semaksimal mungkin untuk kedepannya kita menjadi type B,” demikian dr Dede.(JK)



