KabarNTB, Mataram – Empat orang warga berinisial MM (65), T (51), S (38), dan U (40) ditangkap aparat Kepolisian karena diduga sebagai pengedar sekaligus menyalahgunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri atau air raksa.
“Keempat pria yang ditangkap ini semuanya warga Mataram,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK.
Menurut Purnama, penangkapan dilakukan oleh Polda NTB dengan Tim Opsnal Direktorat Reskrimsus pada Kamis 29 Agustus 2019.

“Ada tiga botol (mercuri – air raksa) ukuran 1 kilogram diamankan dari terduda saat melakukan transaksi di sebuah toko tukang emas milik MM,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MM, sambung Purnama, didapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari T yang pernah tertangkap menjual merkuri dan diproses hukum oleh Polda NTB.
“T ini menyuruh S untuk mengantarkan merkuri ke toko tukang emas milik MM. Selanjutnya terhadap saksi, pelaku dan barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus ke Polda NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Kabid Humas Polda NTB.
Pihak Polda NTB juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan merkuri tanpa mengantongi ijin. Sebab, merkuri merupakan bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia bila terkontaminasi.
Air raksa sendiri umumnya digunakan dalam proses pengolahan batuan hasil tambang emas tak berijin (PETI) di gelondong. Bahan kimia yang juga berbahaya untuk lingkungan ini berfungsi mengikat logam emas dan memisahkanya dari batuan tidak berharga,(VR)