KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat terus mengintensifkan sosialiasi rencana penertiban Penambang Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat.
Rabu 22 Agustus 2019 sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Brang Rea, salah satu wilayah paling marak aktivitas PETI di Sumbawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Brang Rea itu dihadiri oleh perwakikan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Camat Brang Rea, Kapolsek Brang Rea, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres KSB, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Brang Rea, Babinkamtibmas Desa Lamuntet, Kades dan BPD serta perwakilan penambang PETI se kecamatan Brang Rea.
Kabid P2P Dikes KSB, HM Yusfi Khalid yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan dimaksud, mengungkapkan, Dikes dalam beberapa tahun terakhir selalu melakukan analisa dan memantau penyakit yang berkembang di masyarakat, termasuk di Brang Rea.
“Dari sekian kasus (penyakit) yang selama ini kami tangani sebagian besar di sebabkan oleh pengaruh zat kimia (mercuri) yang digunakan oleh penambang emas tanpa pengaman,” ungkapnya.

Mercuri dalam aktifitas tambang liar, umumnya digunakan dalam proses pengolahan batuan hasil PETI menggunaka gelondong, untuk memisahkan emas dengan raw material lainnya.
Yusfi juga mengungkapkan hasil uji laboratorium yang dilaksanakan, menunjukkan bahwa 70 persen warga di Kecamatan Brang Rea telah terdampak mercuri.
“Kami dari Dinas Kesehatan memberikan warning akibat dari zat kimia yang di pakai oleh penambang demi kesehatan kita semua,” imbuh Yusfi.
Nara sumber dari Kodim 1628/KSB , Lettu Zainul Fahri, menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dan aparat berwenang mengedepankan sosialisasi agar masyarakat pelaku PETI mengerti akan bahayanya zat kimia/mercuri bagi kesehatan.
“Ketika tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan baru nantinya akan kita lakukan pendataan dan penertiban terhadap penambang dan gelondong. Kami sadari bahwa rekan rekan penambang melakukan aktivitas ini karena faktor sosial, dan paling penting karna faktor ekonomi. Tapi sayang dampak dari bahan kimia yang dipakai bagi kesehatan cenderung diabaikan,” bebernya.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK, di tempat terpisah menegaskan, sosialisasi yang terus intens dilaksanakan merupakan upaya persuasif yang dilaksanakan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat khususnya pelaku PETI agar menghentikan segala aktifitasnya secara sukarela.
“Setelah langkah persuasif, kami akan melakukan upaya hukum (penertiban) bagi yang melakukan aktivitas gelondong sesuai pasal 103 UU 32 thn 2009 tentang lingkungan hidup. Sedangkan bagi pelaku penambangan kami akan lakukan upaya hukum sesuai pasal 158 UU minerba,” tegas Kapolres.
Bukan hanya pelaku gelondong dan penambangan, penertiban, sambung Kapolres, juga akan menyasar pelaku penjual zat kimia. Upaya hukum terhadap mereka akan dilaksanakan sesuai pasal UU perdagangan.(EZ)







