Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 8 Pelaku, 2 Ayam dan 32 Motor

KabarNTB, Lombok Timur – Timsus 3C Polres Lombok Timur menggerebek aktifitas judi sabung ayam di kebun kelapa di Dusun Lembak Lauk, Desa Koreleko, Labuhan Haji, Lombok Timur, Rabu 4 September 2019.

Dari penggerekan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK, mengatakan terdapat delapan pelaku judi sabung ayam yang diringkus.

Para pelaku (jongkok) yang berhasil diamankan Polisi dari arena judi sabung ayam di Lombok Timur

“Pelaku dan barang bukti dimaksud langsung diamankan,” ujarnya.

Delapan pelaku yang diamankan, adalah Kasri (70), Hamdan (54), Hariadi (32), Mahyudin (50), Isnadi (39), Teguh (24), Hadi (29) dan Suhardi (35).

“Penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah atas keberadaan arena judi sabung ayam di kampung mereka,” imbuh Kabid Humas.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam jantan, ring tarung ayam, ember, karpet dan 32 unit sepeda motor para pelaku.

“Mereka ditangkap saat sedang main (judi sabung ayam). Sebagian besar pemain berhasil kabur karena kedatangan petugas rupanya sudah di monitor,” katanya. 

Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut.(VR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses