KabarNTB, Sumbawa – Pembebasan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa II di perbatasan Kecamatan Plampang dan Empang hingga saat ini belum bisa dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan lahan masyarakat yang akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU tersebut.
Pemda Sumbawa, ujar Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah, Khaeruddin, mesih menunggu kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penetapan peta bidang dari lahan dimaksud.
“Untuk mencari kejelasan hal itu, kami telah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu dengan PLN OIT Nusa Tenggara, Kejati NTB, BPN NTB, serta pihak lainnya,” ungkap Khaeruddin, Jum’at 6 September 2019.
“Karena ada kebuntuan, kami menginisiasi pertemuan. Kita ingin tahu apa persoalan sebenarnya. Meskipun secara tegas tidak ada kesimpulan yang konkrit, tetapi ada beberapa rekomendasi langkah-langkah yang kita tempuh, yang bisa dijadikan acuan untuk langkah selanjutnya,’’ timpalnya.
Ia menegaskan Pemda Sumbawa sangat mendukung pembangunan PLTU Sumbawa II berkapasitas 50X2 MW tersebut. Apalagi Pemda sifatnya hanya memfasilitasi, termasuk nantinya sebagai pengguna. Sementara untuk pengadaan lahan sendiri menjadi tupoksi Kanwil BPN Provinsi NTB.
‘’Pemda disini menunggu keberanian BPN untuk menetapkan peta bidang. Kami ingin kalau bisa misalnya BPN, hasil pertemuan tadi dari beberapa opini dari Kejaksaan, PLN, Kepala Desa, dan Pemda Sumbawa yang sudah melihat dan mengukur di lapangan, mudah-mudahan kedepan mereka (BPN) berani memberikan sebuah solusi, bahwa tanah ini bisa dilanjutkan ke tahap langkah selanjutnya, yaitu keluar peta bidang,” beber Khaeruddin.
Tahap selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengukuran, berkoordinasi dengan siapa yang memiliki lahan dimaksud sesuai luasan yang dibutuhkan, lalu ditetapkan peta bidangnya oleh BPN.
“Setelah ditetapkan peta bidang, proses selanjutnya diserahkan kepada PLN yang menunjuk appraisal untuk melakukan penilaian dilokasi yang akan dibangun pembangkit listrik. Baru kemudian ke tahap pembayaran,” demikian Kabag Pertanaan.(JK)
Komentar