KabarNTB, Sumbawa – Pengiriman puluhan batang kayu jenis rimas dan olahan campuran diamankan Polsek Alas dan Petugas Kehutanan, Senin malam 16 September 2019.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.20 Wita itu karena kayu yang diangkut tidak disertai dokumen sah. Kayu- kayu dimaksud langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi mengatakan, kayu diamankan ketika sedang dibawa menggunakan sebuah truk melewati Dusun Karang Udik, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
“Yang diamankan kayu dengan berbagai ukuran sebanyak 29 batang, jenis rimas dan olahan campuran. Ini diamankan ketika tim melakukan patroli,” ujarnya, Selasa 17 September 2019.
Untuk mengetahui asal kayu tersebut apakah memang berasal dari kebun atau kawasan hutan masih dalam proses pemeriksaan lebih dalam.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengcekan darimana dia mengambilnya.,” tukasnya.(JK)


