Gerai Indomaret Ditutup, Bupati KSB: Penuhi Kewajiban, Ijin Dikasi!

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, menegaskan, langkah tegas pemerintah daerah yang menutup sementara lima gerai toko modern Indomaret yang beroperasi di Kota Taliwang dan Maluk, sudah sesuai prosedur.

Kepada KabarNTB di masjid Agung Darussalam, Kompleks KTC, Selasa 8 Oktober 2019, Bupati menyatakan penutupan sementara itu, sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik Indomaret untuk memenuhi kewajiban mereka sebagaimana point yang tertuang dalam kesepakatan bersama dengan Pemda, dulu sebelum gerai – gerai tersebut beroperasi.

“Saya dapat laporan dari Kepala DPMPTSP, kalau memang masih ada kewajiban-kewajiban yang memang belum dipenuhi, seperti kemitraan dengan UMKM. Kalau dia sudah memenuhi itu, kenapa tidak. Kita kasi lagi (ijin operasi),” ujar Bupati santai.

Gerai Indomaret di Jalan Ahmad Yani, Kota Taliwang, salah satu dati lima gerai yang ditutup Pemda KSB karena dianggap lalai memenuhi komitmen untuk bermitra dengan UMKM lokal

Ia menyatakan, Pemda tidak akan bersikap tegas jika kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan bersama dipenuhi.

“Tidak perlu kita tekan-tekan. Cukup kita sampaikan ini kewajiban kamu yang harus dilaksanakan. Masa kita mau halang-halangi kalau mereka sudah berupaya maksimal (memenuhi kewajiban),” tandas Bupati.

Seperti diberitakan, Pemda KSB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 7 Oktober lalu telah menutup sementara lima gerai Indomaret karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban, karena sejak beroperasi sampai saat ini, belum ada kemitraan yang dijalin PT Indomarco Pristama sebagai pemilik toko modern itu dengan para pelaku UMKM di KSB.

Penutupan lima gerai itu, bertepatan dengan permohonan pengurusan perpanjangan ijin usaha toko modern (IUTM) yang diajukan oleh PT Indomarco Pristama.(EZ)

Komentar