Ini Penjelasan GMO Amman Mineral Soal Pembaharuan Kontrak Tenaga Kerja MacMahon

KabarNTB, Sumbawa Barat – General Manager Operasi (GMO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral), Wudi Rahardjo, memberi penjelasan terperinci mengenai program pembaharuan kontrak tenaga kerja yang sedang dilaksanakan PT MacMahon Indonesia (perusahaan aliansi Amman Mineral di Tambang Batu Hijau).

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD KSB, Senin siang, 26 Oktober 2019, Wudi Rahardjo hadir didampingi Senior Manager Sosial Responsibility and Long Term Planning, Anies Mujahid Akbar, Senior Manager SR, Syarafuddin Jarot, Manager Govrel Amman Mineral Ahmad Salim, dan HRD MacMahon, Irfan Budiawan, serta sejumlah tim departemen komunikasi Amman Mineral.

Ia menjelaskan, per 31 oktober 2019 ini terdapat sebanyak 644 orang karyawan MacMahon yang masuk dalam pembaharuan kontrak. Para karyawan ini merupakan eks karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dialihkan ke Amman Mineral di tahun 2016. Selanjutnya mereka mengambil program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) yang dilaksanakan oleh Amman Mineral, kemudian diterima bekerja di MacMahon dan dikontrak dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) per November 2017 dengan durasi dua tahun.

Baca juga : https://kabarntb.com/komisi-i-panggil-manajemen-amnt-dan-macmahon-soal-pembaharuan-kontrak-tenaga-kerja/

Durasi kontrak dua tahun, kata dia, agar pihak perusahaan bisa melakukan penilaian yang layak dalam rangka evaluasi karyawan yang menjadi dasar untuk keberlanjutan kontrak kerja berikutnya dan karyawan bisa menunjukkan etos kerja. Disamping itu karyawan juga memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan melanjutkan bekerja atau tidak, mengingat diantara ratusan karyawan dimaksud ada yang tidak berminat untuk bekerja lagi meski ditawari job baru dan memilih berhenti.

Jajaran manajemen Amman Mineral dan MacMahon yang hadir dalam RDP dengan Komisi I DPRD dan Disnakertrans KSB

Ia menjelaskan bahwa management Amman Mineral memberlakukan sistem evaluasi yang sama terhadap semua karyawan atau calon karyawan. Mereka mesti dievaluasi secara adil dan merata, transparan, serta konsisten terhadap tiga hal yakni kinerja, perilaku dan rekam medis.

“Dari hasil evaluasi 644 karyawan itu, 555 orang berlanjut dan dijadikan karyawan permanen (perjanjian kerja waktu tidak tertentu – PKWTT). Sementara 94 orang lainya tidak dilanjutkan masa kontraknya (diberhentikan),” ungkap Wudi.

Dari 94 orang karyawan yang kontraknya tidak berlanjut, sebanyak 51 orang merupakan karyawan lokal KSB yang terdiri dari 28 orang tidak berlanjut karena perilaku dan 23 orang karena faktor kesehatan.

Baca juga : https://kabarntb.com/akhirnya-terjawab-pasangan-hw-musyafirin-daftar-ke-nasdem-adalah-fud-syaifuddin/

Total karyawan yang tidak berlanjut karena hasil evaluasi perilaku sebanyak 58 orang dan total karyawan yang tidak dilanjutkan kontraknya karena kesehatan (rekam medis) sebanyak 36 orang. Terkait rekam medis, Wudi menegaskan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan sangat baik. Dari 644 orang karyawan yang berakhir masa kontrak itu, sebenarnya ada 61 orang yang tidak lulus medical checkup (MCU). Tapi dengan melibatkan dokter perusahaan, dilakukan analisa ulang, sehingga yang tersisa hanya 36 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat rekam medis untuk dilanjutkan kontraknya.

“Artinya kami tidak membabibuta, begitu kita terima hasil langsung dieksekusi. tetap melakukan check and balance. Dari 36 ini kami panggil satu per satu, kami beri kesempatan untuk check kesehatan ulang. Tapi apapun hasil ceck ulang itu harus ditaati. Karena sesuai aturan, tidak diperkenankan mempekerjakan orang yang tidak sehat. Saat ini ada 12 orang yang memilih melakukan cek ulang,” imbuhnya.

Wudi juga menjelaskan, sebagai wujud komitmen mengembangkan tenaga kerja dari daerah, sejak Juni – Oktober sudah ada sebanyak 26 orang karyawan yang dipromosikan dari non staff menjadi staff. 16 orang merupakan tenaga kerja lokal KSB dan 10 orang merupakan tenaga kerja lokal NTB.

Dalam RDP dimaksud, para anggota Komisi I meminta Amman Mineral dan MacMahon tetap memberikan kesempatan kepada 26 orang tenaga kerja lokal yang kontraknya tidak dilanjutkan karena hasil evaluasi perilaku. Demikian pula dalam proses pembaharuan kontrak tenaga kerja yang akan dilaksanakan Amman Mineral pada Februari 2020 mendatang, agar tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas untuk dilanjutkan masa kerjanya sebagai karyawan permanen (PKWTT).

Kesimpulan lain yang dicapai di RDP , bahwa rekrutmen satu pintu melalui Pemda KSB tetap dilaksanakan, termasuk rekrutmen tenaga kerja yang dilaksanakan perusahaan subkontrakto dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dan masyarakat diminta untuk menempuh langkah bijak dalam menyikapi persoalan yang muncul dengan mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi dengan perusahaan sebagai wujud dukungan terhadap investasi di daerah.(EZ)

Komentar