Komisi I Panggil Manajemen AMNT dan MacMahon Soal Pembaharuan Kontrak Tenaga Kerja

KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi I DPRD Sumbawa Barat, memanggil manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) dan aliansinya PT MacMahon Indonesia (MacMahon) terkait proses pembaharuan kontrak tenaga kerja yang sedang dilaksanakan perusahaan dimaksud.

General Manager Operasi (GMO) Amman Mineral, Wudi Rahardjo, Senior Manager Sosial Responsibility and Long Term Planning, Anies Mujahid Akbar, Senior Manager SR, Syarafuddin Jarot, Manager Govrel Amman Mineral Ahmad Salim, dan HRD MacMahon, Irfan Budiawan, serta sejumlah tim departemen komunikasi Amman Mineral, hadir mewakili perusahaan dalam RDP dimaksud.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD KSB, Senin siang 28 Oktober 2019, Ketua Komisi I, Amiruddin Embeng menyatakan RDP dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana proses pembaharuan kontrak tenaga kerja yang sedang dilaksanakan Amman Mineral dan MacMahon, sekaligus memastikan hak-hak tenaga kerja, baik yang akan berlanjut maupun diputus kontraknya, dipenuhi oleh perusahaan.

“Kami pahami, sesuai aturan perusahaan memiliki kewenangan dalam hal ini. Tetapi kami ingin memastikan bahwa prosesnya benar-benar transparan dan kepentingan tenaga kerja diakomodir,” ungkap Embeng.

Suasana RDP Komisi 1 DPRD KSB dengan management PTAMNT dan PT MacMahon Indonesia terkait program pembaharuan kontrak tenaga kerja

Para anggota komisi I, mempertanyakan berbagai hal mengenai pembaharuan kontrak kerja, termasuk sejumlah isu yang mencuat dan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Ikhwansyah, anggota Komisi I dari Demokrat, mempertanyakan perihal program RTK, dimana 21 orang karyawan, menurutnya, belum dibayarkan hak-haknya. Ia juga menekankan pentingnya jumlah porsi tenaga kerja lokal KSB dibandingkan tenaga kerja dari luar dalam total jumlah tenaga kerja yang dipermanenkan. Anggota Komisi I dari PDIP, M Yamin, menyoroti masalah tidak adanya serikat pekerja di tambang Batu Hijau. Padahal serikat pekerja penting sebagai wadah advokasi bagi karyawan ketika ada permasalahan dengan perusahaan.

Sementara Sekretaris Komisi I, Masadi meminta agar Amman Mineral dan MacMahon untuk meninjau kembali kebijakan terhadap 28 orang tenaga kerja lokal KSB yang kontraknya tidak dilanjutkan dengan alasan perilaku. Apalagi menurutnya, perilaku seseorang bersifat relatif sehingga mesti ada indikator yang pasti dalam proses evaluasi yang dilakukan.

“Kami minta agar 28 orang ini kalau bisa dibina dulu beberapa bulan. Kalau memang tidak bisa berubah mengikuti aturan perusahaan, ya tidak masalah. Yang terpenting kita sudah beri waktu,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Hatta menyorot masalah perwakilan yang dikirim oleh Amman Mineral untuk hadir dalam RDP. Mengingat persoalan yang dibahas sangat penting, semestinya menurut dia, yang hadir adalah orang – orang yang bisa mengambil keputusan. Ia mengungkap, dari informasi yang didapat bahwa yang bisa mengambil keputusan di Amman Mineral hanya orang-orang tertentu.

“Mohon maaf bukan berarti kita tidak mau tau dengan posisi GMO, Presiden direktur dan manager departemen lainnya. Setiap pengambilan keputusan, presiden direktur tidak pernah muncul. Ketika ada hal yang bersifat strategis saja dengan Pak Bupati atau pimpinan DPRD, yang hadir bukan Rachmat Makasau (presiden direktur PTAMNT), bukan Wudi Rahardjo atau Syarafuddin Jarot. Yang ada itu Cakil, Alexander Ramli. Ini kondisi. Harusnya pertemuan hari ini dihadiri oleh orang-orang tadi. Supaya kita tidak panjang berkomunikasi. Oke kita ketemu ini, keputusan rapat ada, tapi nanti disampaikan dulu ke pimpinan. Panjang lagi,” cetusnya.

Hatta menegaskan, pemerintah dan masyarakat KSB sudah sangat baik dalam mendukung investasi dan operasional Amman Mineral dan aliansinya di Batu Hijau yang berstatus obyek vital nasional (Obvitnas). Ia mengingatkan bahwa KSB merupakan kabupaten penghasil. Namun perlakuan yang diterima dari perusahan seolah-olah daerah ini bukan penghasil.

“Lalu kemudian, bagaimana komitmen perusahaan terhadap naker lokal. Jadi saya minta ditinjau kembali kebijakan perusahaan terkait penyelesaian kontrak terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga lokal. Dinas (Disnakertrans) juga harus tegas, bukan hanya berkoordinasi secara normatif, tetapi hadir sebagai negara, bukan sebagai mitra kerja Amman Mineral atau MacMahon. Ketika ada warga negara yang didzolimi, tentu kita sebagi negara melindungi warga negara kita,” tandas Hatta.

GMO Amman Mineral, Wudi Rahardjo, menjawab berbagai pertanyaan anggota Komisi I, menyatakan tidak ada penghentian kontrak yang dilakukan semena-mena. Ia juga menegaskan tidak ada yang namanya kekuasaan mutlak dalam konteks korporasi.

“Apalagi dalam hal-hal tekhnis seperti ini, tidak pernah ada yang mengatakan ini saya yang berkuasa, tidak ada. Makanya kami jamin tidak ada yang namanya suka atau tidak suka di wilayah ini. Misal keputusan si A kemudian akan naik menjadi keputusan si B. Jadi semua keputusan yang diambil konsisten dan transparan,” tegasnya.

Terkait adanya karyawan yang mengambil RTK dan belum dibayarkan hak-haknya, Wudi meminta agar data rielnya disampaikan. Ia mengaku terus memonitor masalah tersebut. Sedangkan terkait pemberdayaan lokal, Ia menyebut bahwa dari total jumlah karyawan di tambang Batu Hijau sebanyak 7.085 orang, 55 persen (3.931 orang) merupakan karyawan lokal KSB, 21 persen (1.454 orang) lokal NTB dan 24 persen (1.700 orang) merupakan karyawan nasional.

Di MacMahon sendiri, total karyawan sebanyak 2.013 orang yang terdiri dari lokal KSB sebanyak 58 persen, lokal NTB 17 persen dan karyawan nasional sebanyak 24 persen. Secara keseluruhan jumlah karyawan di AMIG, AMNT dan MacMahon, lokal KSB sebanyak 54 persen, lokal NTB 21 persen dan nasional 24 persen.

Wudi Rahardjo mengusulkan agar kedepan ada kerjasama yang dijalin Pemda KSB dengan pihak perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan etos kerja para tenaga kerja lokal agar bisa meningkatkan jumlah tenaga kerja lokal yang diserap.

“Karena bisnis ini harus untung. Semua bisnis ini harus berjalan produktif dan efisien, sehingga bisa berkembang untuk investasi yang lain dan mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk itu memang harus didukung oleh tenaga kerja yang mumpuni,” tandasnya.

Diakhir RDP, disepakati sejumlah kesimpulan, antara lain MacMahon tetap memberikan pembinaan terhadap tenaga kerja lokal KSB yang kontraknya berakhir karena hasil evaluasi perilaku. Demikian pula dengan rencana pembaharuan kontrak yang akan dilaksanakan Amman Mineral pada februari 2020 mendatang, agar tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Selain itu juga disepakati bahwa rekrutmen satu pintu melalui Pemda KSB tetap dilaksanakan, termasuk rekrutmen tenaga kerja yang dilaksanakan perusahaan subkontrakto dengan tetap mengedepankan tenaga kerja lokal.

Masyarakat juga diminta untuk menempuh langkah bijak dalam menyikapi persoalan yang muncul dengan mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi dengan perusahaan sebagai wujud dukungan terhadap investasi di daerah.(EZ)

Komentar