KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka. PPK berinisial MF, pada Kamis 17 Oktober 2019.
MF merupakan tersangka kedua yang ditahan Jaksa dalam kasus ini. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di kantor Kejaksaan setempat.
Ia keluar mengunakan Rompi kuning dari dalam kantor dan langsung diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.
Sebelumnya kejaksaan menangkap dan menahan JS—Wakil Direktur CV STR selaku pelaksanaan proyek Rp 1,2 milyar tersebut. JS ditangkap setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali dipanggil jaksa, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/IMG-20191017-WA0049-1024x576.jpg)
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Reza Safetsila Yusa, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi, Kasi Intel Putra Riza Akhsa Ginting dan Jaksa Penyidik Rahajeng Dinar Hanggarjani, dalam konfrensi pers mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan PPK KUA Labangka tersebut, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka JS dan keterangan saksi-saksi.
“Dari pengembangan ini ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu penyidik mendapatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar. Indikasi ini merupakan gambaran hasil perhitungan BPKP, meskipun hasil itu belum diperoleh secara resmi. Hal ini mengingat konstruksi bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tersebut tidak layak pakai,” beber Kajari.
Penahanan terhadap MF, kata Kajari, dilakukan karena penyidik berkeyakinan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Bahkan sebelumnya, MF berupaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan dengan melarang JS (tersangka pertama) untuk hadir memenuhi panggilan, sehingga kami menetapkan JS dalam DPO,” imbuhnya.
Terhadap perbuatannya, tersangka MF dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara serta dalam keadaan tertentu bisa saja hukuman mati.(JK)
Komentar