KSB Hapus Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu, Diganti Penghargaan Pemuda Berprestasi

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai tahun 2019 ini merubah konsep pemberian bantuan pendidikan (beasiswa) bagi para mahasiswa.

Jika dulu pemberian beasiswa bagi mahasiswa diberikan hampir merata kepada seluruh mahasiswa, baik yang kuliah di dalam daerah maupun luar daerah, sekarang beasiswa hanya diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi.

Perubahan ini dimulai dengan perubahan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pemberian beasiswa. Dulu Perbup dimaksud berjudul ‘pemberian Beasiswa bagi yang berprestasi dan mahasiswa tidak mampu’, sekarang judulnya ‘pemberian penghargaan pemuda berprestasi di Kabupaten Sumbawa Barat’.

“Nah masuklah disana item beasiswa itu, selama dia masih pemuda, usia 16 sampai 30 tahun sesuai undang – undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB, H Mukhlis M.Si, kepada KabarNTB, Selasa 1 Oktober 2019.

H.Mukhlis M.Si, Kepala Dikpora KSB

Kriteria mahasiswa penerima beasiswa ini, sambung H Mukhlis, juga dibatasi. Jika dulu, ada beasiswa khusus mahasiswa tidak mampu, saat ini sudah tidak ada. Beasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa berprestasi dengan syarat Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 dalam semester terakhir.

Pemerintah Daerah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliyar di APBD Perubahan 2019 dan ditargetkan pada akhir bulan Nopember ini, beasiswa dimaksud sudah direalisasikan. Pendaftaran akan mulai dibuka dalam bulan oktober ini setelah sosialisasi selesai dilaksanakan.

Nantinya Dikpora akan menerapkan sistem pemeringkatan untuk menentukan mahasiswa yang berhak mendapatkannya. Sehingga hanya mahasiswa yang memenuhi syarat dari segi IPK yang akan lolos.

Untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, akan dibentuk tim seleksi yang tidak hanya diisi oleh personil dari Dikpora, tetapi lintas instansi, termasuk Bappeda, BPKD dan Bagian Hukum Setda.

Meski konsepnya berubah dan kriteria mahasiswa tidak mampu dihapus, namun nilai beasiswa yang berhak diterima oleh mahasiswa yang lolos akan dimaksimalkan. Jika dulu per mahasiswa hanya menerima sebesar Rp 1 juta per tahun, maka mulai tahun ini untuk mahasiswa D2 berhak menerima sebesar Rp 2 juta dan Mahasiswa S1 sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk mahasiswa S2 tahun ini tidak ada program beasiswa.

“Jadi nanti kita urut dari IPK tertinggi kebawah sampai IPK 3,00. Begitu habis uangnya (Rp 2 miliyar yang disiapkan), kita tinggal garis. Ini akan dilaksanakan secara terbuka oleh tim yang kita bentuk,” urai Mukhlis.

Ia menyatakan perubahan konsep dilakukan, karena memang Pemerintah Kabupaten/Kota sudah tidak memiliki kewenangan mengurus pendidikan tinggi.

“Jadi kita masuk lewat undang-undang Kepemudaan. Jadi pemuda, termasuk mahasiswa selama berusia 16 sampai 30 tahun berhak yang penting dia punya presetasi akademik yaitu ukurannya IPK minimal 3,00 itu,” demikian H Mukhlis.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses