KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa kini bisa bernafas lega dan siap melaksanakan tahapan – tahapan Pilkada 2020. Tanggal 2 Oktober lalu, KPU telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda setempat, tentang pengalokasian anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 25.000.100.000,-.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada akan diawali dengan penetapan syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan.
“Syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan di tetapkan pada tanggal 26 oktober 2019,” ungkap Ketua KPU Sumbawa, M Wildan didampingi Komisioner dan Sekretaris KPU setempat, dalam jumpa pers Jum’at 4 Oktober 2019.

Wildan menhelaskan, penetapan syarat dukungan minimum ini nantinya akan diumumkan selam 14 hari melalui media, dari tanggal 26 Oktober hingga 6 Desember 2019.
“Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” tambahnya.
Sementara untuk perekrutan PPK maupun PPS, akan dilaksanakan pada awal tahun 2020. Diharapkan masyarakat mendukung penuh pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses.
“Tentu dengan harapan berjalan dengan tertib dan damai, serta menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang berintegritas bagi Tau dan Tana Samawa kedepan,” demikian Wildan.(JK)