KabarNTB, Sumbawa — Keberhasil Putra Sumbawa menciptakan dan memproduksi pupuk organik Sakti bukan saja menjadi kebanggaan masyarakat tani, Pemda sumbawa dalam hal ini eksekutif dan legislatif bahkan memberi lampu hijau terkait pengembangan pupuk asli produksi lokal tersebut.
Bupati Sumbawa melalui Sekda, H Hasan Basri pada acara Panen perdana lahan demplot pupuk organik Sakti (Samawa untuk tani Indonesia) di desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Selasa 15 Oktober 2019, mengatakan, dengan adanya pupuk organik hasil karya pemuda Sumbawa ini, sudah tentu akan sangat membantu dalam mengatasi kekurangan pupuk bagi para petani.
“Pemda sangat bangga dan mengapresiasi inisiatif generasi muda yang tergabung dalam perusahaan CV .Samawa Organik yang telah menciptakan pupuk cair organik Sakti,” ungkap Sekda.
Pupuk Sakti sendiri telah melalui pengujian di beberapa desa dan kecamatan dan sukses meningkatkan produktifitas tanaman petani dan menghemat biaya produksi.
Harga jual yang murah yakni 40 ribu per liter, dengan kebutuhan per hektar hanya 20 liter, petani hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 800 ribu per hektar untuk kebutuhan pupuk. Biaya ini jauh lebih rendah jika menggunakan pupuk dan pestisida kimia lainnya.
“Keberadaan pupuk organik ini sangat sesuai dengan apa yang dihajadkan oleh Pemda Sumbawa untuk mengganti pupuk urea, NPK dan pestisida kimia lainnya yang menimbulkan efek negatif dengan pupuk dan pestisida organik,”.
“Jika ini dikembangkan dengan baik, maka kedepan kita sangat optimis untuk menjadikan pertanian organik sebagai trend dikalangan masyarakat tani dimana bahan pangan organik aman bagi kesehatan serta ramah lingkungan serta mendorong permintaan pasar akan padi organik,” urai Sekda.
Sekda berjanji bahwa Pemda melalui [pa dinas tekhnis siap membantu dalam pengembangan pupuk Sakti .
Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, juga menyatakan dukungan serupa.
“Apa yang dikembangkan oleh generasi muda Sumbawa untuk membantu petani sudah tentu DPRD Sumbawa sebagai wakil rakyat harus memberi dukungan. Apalagi produksi serta perusahaan mereka telah terdaftar di Kemenkumham, maka tidak ada kata tidak bisa untuk mendapat support dari pemerintah,” cetus Fikri.
Menurutnya, Pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif berkewajiban untuk mengintervensi pengembangan inovasi yang dilaksanakan masyarakat. Dalam konteks Pupuk Sakti, pemerintah melalui dinas tekhnis bisa bekerjasama dengan perusahaan pupuk tersebut untuk dipasok kepada petani sebagai pengganti pupuk kimia.
“Demikian juga dengan PPL untuk bisa mensosialisasikankan tentang keberhasilan pupuk organik ini ditingkat petani dengan hasil yang baik dan biaya yang murah,” katanya.
Fikri menambahkan, keberadaan pupuk Sakti bisa menjadi jawaban atas persoalan kelangkaan dan tingginya harga pupuk di kalangan petani di kabupaten Sumbawa, NTB, bahkan petani Indonesia kedepan.(JK)
Komentar