KabarNTB, Kota Bima – Aparat Polsek Langgudu, Polres Bima Kota mengamankan tiga orang pemilik tiga unit sepeda motor bodong yang akan diselundupkan ke Sumba NTT.
Ketiga orang itu bersama sepeda motor mereka diamankan di Dermaga Bugis Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Kamis malam 10 Oktober 2019.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama SIK menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal adanya perahu motor yang akan berangkat dari dermaga Bugis Karumbu Langgudu mengangkut beberapa orang penumpang dan diduga ada tiga unit sepeda motor tanpa surat.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/20191013_140132.jpg)
Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing, O (28) pemilik motor Vixion warna merah Nopol EA 4836 HB dengan nomor rangka dan mesin diduga bekas ketokan ulang, STNK ada, dan BPKP tidak ada.
Selanjutnya, MM (20) pemilik motor Jupiter MX warna hitam Nopol DK 4648 IX dengan nomor mesin dan rangka diduga bekas ketokan ulang, STNK fotocpy dan tanpa BPKB. Satu orang lainnya adalah MA (28) pemilik Jupiter MX warna hitam hijau DK 6108 IX diduga nomor rangka dan mesin bekas ketokan ulang, STNK ada, tanpa BPKB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga warga Sumba Barat NTT itu, kata Purnama, terungkap bahwa motor Vixion warna merah yang dikuasai O dibeli di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2015. Kemudian Jupiter MX warna hitam hijau yang dikuasai MM dibeli di Kabupaten Kelungkung Bali tahun 2018.
Sedangkan Jupiter hitam yang dikuasai MA dibeli di Bali pada tahun 2019.
“Patut diduga bahwa ada upaya pemalsuan pada Noka dan Nosin tiga unit kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana,”.
“Ketiga sepeda motor beserta pemiliknya diamankan di Polsek Langgudu,” demikian Kombes Pol Purnama.(VR)
Komentar