Cafe Illegal di Perbatasan Meresahkan, Dandim Sumbawa : Premanisme Tidak Boleh Dibiarkan!

KabarNTB, Sumbawa – Keberadaan kafe di perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Dompu tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa menimbul keresahan masyarakat setempat.

Keresahan masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan rapat di Kantor Desa Pidang yang dihadiri Danramil 1607-02/Empang Kapten Inf I Wayan Suledra, Camat Tarano M. Tahqiq, Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sumbawa M. Sukarman, Kades Pidang Safruddin, Ketua BPD Pidang Abdul Azis dan para pemilik kafe.

Terkait hal itu, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, membenarkan adanya beberapa kafe di perbatasan Sumbawa dan Dompu berdasarkan laporan Danramilnya.

Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda

Berdasarkan laporan, kata Dandim, keberadaan kafe ditempat tersebut menyediakan minuman keras bahkan wanita penghibur dan tidak memiliki ijin (illegal). Mereka juga pernah mendapat surat teguran dari Satpol PP selaku penegak ketentraman dan ketertiban (Trantib).

“Surat tegurannya ini sudah kedua kali dengan batas waktu tiga hari kedepan untuk dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya, dan jika tidak diindahkan maka akan diberikan surat teguran ketiga sampai pada pembongkaran paksa apabila itu juga tidak dilaksanakan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Dandim kelahiran Jawa Timur tersebut, ada juga pengaduan melalui media sosial tentang pemalakan dan aksi premanisme di daerah tersebut kepada para sopir yang meminta sejumlah uang hingga rokok.

“Disana juga diduga ada tindakan premanisme seperti pemalakan yang meresahkan pengguna jalan raya,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan premanisme dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan karena akan mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Dandim menegaskan pihaknya siap membantu Kepolisian dan Pemeritah Daerah untuk melakukan penertiban kafe illegal maupun tindakan premanisme untuk menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman, nyaman dan tentram.

Dandim juga mengingatkan bagi oknum yang melakukan pemalakan atau tindakan premanisme agar segera dihentikan sebelum terjaring dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(EZ)

Komentar