Danrem : Eksekusi Lahan Milik TNI di Karang Cemes Setelah Ada Putusan Inkracht

KabarNTB, Sumbawa – Komandan Korem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Rhamdani menegskan proses eksekusi atas lahan milik TNI AD oleh juru sita PN Sumbawa yang puluhan tahun dikuasai oknum masyarakat Karang Cemes Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa telah sesuai prosedur.

Eksekusi itu dilakukan setelah ada putusan inkracht dari pengadilan yang memenangkan TNI AD atas gugatan yang diajukan oknum masyarakat atas tanah dimaksud.

“Berdasarkan putusan MA RI, kami mengajukan eksekusi atas tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri Sumbawa dan permohonan tersebut ditindaklanjuti dan disetujui,” terangnya disela sela kegiatan eksekusi lahan dimaksud oleh juru sita PN Sumbawa, Kamis 21 Nopember 2019.

Dijelaskannya, sebelum pelaksaan eksekusi, oknum warga sebanyak 17 KK yang menempati lahan tersebut telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa atas nama Arsih dkk terdaftar dengan perkara Nomor 33.pdt.G/2014/PN.SBB tanggal 28 April 2015. Pengadilan Negeri Sumbawa kemudian memutuskan dengan putusan Nomor : 6/Pdt.G/2014/PN Sumbawa tanggal 10 September 2014.

Danrem 162/WB, Kolonel Ahmad Rizal Rhamdani

Tidak terima dengan putusan tersebut, mereka kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram atas nama M.Tahir Burhanudin, perkara Nomor : 98/PDT/2015/PT MTR tanggal 9 Oktober 2015 dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Tidak sampai disitu, M. Tahir Burhanudin kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor perkara 1371 K/PDT/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dan diputuskan pada tanggal 21 Maret 2018 dengan putusan menolak kasasi yang diajukan pemohon Kasasi. Menurut Danrem, Putusan MA RI yang memenangkan termohon (TNI AD) merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah disetujui dan ditetapkan tanggal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya kemudian membuat surat peringatan (anmaning) dan melaksanakan beberapa kali sosialisasi kepada warga yang menempati tanah tersebut dengan harapan agar mereka mengerti dan memahami kondisi yanga ada.

“Alhamdulillah mereka bersedia meninggalkan lahan dengan kesadaran sendiri tanpa ada penolakan ataupun perlawanan, ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai koordinator dengan menggandeng aparat keamanan dari Polres Sumbawa dan dilanjutkan dengan pembongkaran 15 unit rumah milik 17 KK yang menempati tanah tersebut.(JK)

Komentar