Paman dan Tetangga Bejad Tega Setubuhi Bocah SD Berulang Kali

KabarNTB, Sumbawa – Perbuatan bejad oleh keluarga dekat terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang paman, di Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (13) yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar.

Ironisnya, selain menjadi korban nafsu sang paman berinisial SB alias Jemat (59), Bunga juga menjadi pelampiasan nafsu SD (69), seorang kakek yang notabene merupakan tetangga yang tinggal di desa yang sama dengan pelaku SB dan korban.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faizal Afriadi SH, membenarkan kasus tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur itu.

Tersangka SB dan SD

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di rumah milik pelaku SB. Peristiwa 23 Oktober itu merupakan yang ketiga kali dilakukan SB terhadap Bunga. Sebelumnya, pada Jumat 18 Oktober dan Ahad 20 Oktober 2019, SB juga sempat melampiaskan nafsu bejadnya kepada bocah lugu tersebut.

“Sementara untuk pelaku SD, menyetubuhi Bunga sebanyak satu kali di ruang tamu rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan atas kasus tersebut, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung melaksanakan Visum Et Repertum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Petugas juga langsung menangkap dan menahan tersangka SB dan SD.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 76D UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” demikian Kasat Reskrim.(JK)

Komentar