Puluhan Ribu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Sumbawa Nunggak Iuran

KabarNTB, Sumbawa – Puluhan ribu peserta BPJS Mandiri di kabupaten Sumbawa menunggak pembayaran iuran.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Rahma, jumlah peserta Mandiri sebanyak 42.522 orang di Kabupaten Sumbawa. Namun dari jumlah tersebut, hanya 38 persen yang tertib, sedangkan 62 persen menunggak.

“Dalam angka, jumlahnya sekitar 20 ribu lebih yang masih menunggak iuran,” ungkap Rahmah, Jum’at 22 Nopember 2019.

Disebutkannya, tunggakan ini didominasi oleh peserta kelas I dan lamanya tunggakan hingga 24 bulan. Peserta yang menunggak itu dianggap wajib membayar iuran sampai 24 bulan. Masuk bulan ke 25, tidak ada lagi iuran berjalan. Misalnya peserta tidak bayar satu bulan, bulan berikutnya kartu langsung non aktif. Kartu akan aktif kembali setelah ada pembayaran.

Sementara kalau menunggak satu atau dua bulan dan seterusnya, iuran akan tetap jalan sampai bulan ke 24. Setelah bulan ke 25 itu tidak ada penambahan iuran lagi, jadi hutangnya sampai 24 bulan saja.

“Tidak bayar sampai 5 tahun, tetap terhitung 24 bulan,” jelasnya.

Besarnya jumlah peserta yang menunggak ini mengakibatkan defisitnya anggaran BPJS Kesehatan. Karena iuran yang masuk tidak sebanding dengan klaim yang harus dibayarkan ke masing-masing Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPSJ Kesehatan.

“Salah satu penyebabnya karena peserta mandiri yang tidak mau bayar. Rata-rata mereka membuat BPJS saat ingin menggunakan, setelah itu tidak ada bayar lagi. Kebanyakan seperti itu” ungkapnya.

Menyiasati tunggakan tersebut, pihaknya tetap melakukan edukasi peserta melalui sosialisasi. Pihaknya juga menelpon peserta namun kurang dari 50 persen yang tersambung.

Namun demikian, sambungnya, peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran tidak akan dikenakan denda tunggakan, namun peserta akan dikenakan denda pelayanan.

“Ketika dia menunggak, dia membutuhkan pelayanan rawat inap maka akan dikenakan denda pelayanan sampai rentang waktu 45 hari setelah pembayaran. Jika dalam rentang waktu itu dia tiga kali masuk rumah sakit, maka denda pelayanan akan muncul sampai rentang waktu,” demikian Rahmah.(By)

Komentar