Dana dari BNPB Kurang, Deadline Mepet, KSB Bagi Rata Bantuan ke 8.376 Korban Gempa

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terpaksa mengambil kebijakan membagi rata dana bantuan rehab rekon kepada masyarakat pemilik rumah rusak ringan korban gempa. Konsep bagi rata itu diterapkan, karena jumlah anggaran yang ditransfer Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kurang dari total sisa anggaran yang belum direalisasikan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KSB, L Azhar, mengatakan, pada Nopember lalu, Bupati KSB telah menyurati BNPB, meminta agar sisa dana rehab rekon senilai Rp 83.760.000.000 untuk rumah rusak ringan (masuk SK VII), segera direalisasikan.

Pada 2 Desember, permintaan tersebut direalisasikan BNPB. Namun jumlah dana yang ditransfer ternyata hanya sebesar Rp 79.521.093.053 atau masih tersisa (belum direalisasikan) sebesar Rp. 4.238.906.947.

Sejumlah tim fasilitator dan Pokmas Plus mendatangi kantor BPBD KSB untuk melengkapi berkas pencairan dana bantuan rumah korban gempa. Mereka mesti bekerja ekstra karena harus mengejar deadline waktu yang ditetapkan pemerintah pusat sampai 25 Desember 2019

Akibat masih adanya dana yang belum direalisasikan inilah, dalam rapat evaluasi rehab rekon yang dihadiri Bupati, Dandim 1628, Kapolres, Tim Fasilitator, Tim Pendamping, Pokmas Plus dan Bank penyalur bantuan, serta instansi terkait lainnya pada 5 Desember lalu, semua pihak sepakat untuk membagi rata dana yang ada tersebut kepada seluruh masyarakat yang rumahnya rusak akibat gempa (rusak ringan).

Setelah dikalkulasikan, dari total sebanyak sebanyak 8.376 unit rumah rusak ringan di Kecamatan Taliwang, Seteluk, Poto Tano, Brang Rea dan Brang Ene (yang belum menerima bantuan – SK VII), masing-masing mendapat sebesar Rp.9.490.000 (bantuan stimulan untuk rusak ringan senilai Rp. 10.000.000).

“Sisanya, masing-masing sebesar Rp 510.000 akan langsung direalisasikan setelah BNPB mentransfer dana sisa Rp 4.238.906.947. Pak Bupati sudah menyurati BNPB meminta dana sisa tersebut untuk segera direalisasikan,” ungkap Azhar, Senin 23 Desember 2019.

Konsep bagi rata itu dilakukan, juga untuk menghindari munculnya konflik akibat tidak semua korban rusak ringan menerima realisasi bantuan. Apalagi para korban ini sudah cukup lama menunggu realisasi bantuan dimaksud, sebagian bahkan rumahnya sudah selesai diperbaiki. Jadi sifatnya pemerintah hanya tinggal membayar.

“Kalau direalisasikan full (10 juta) dengan jumlah dana yang ditransfer BNPB, maka akan ada sekitar 400 lebih korban rusak ringan yang tidak dapat. Ini berpotensi menjadi persoalan juga, karena itu di rapat evaluasi semua pihak terkait sepakat dibagi rata. Tapi tetap nanti saat pencairan dibuat RAB Rp 10 juta, cuma RPDnya yang Rp 9,490 juta. Kami juga sudah melaporkan hal ini ke BNPB,” urainya.

Selain itu, Pemda juga mesti mengejar deadline waktu yang semakin mepet untuk menuntaskan rehab rekon rumah korban gempa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa transisi harus tuntas sampai dengan 25 Desember 2019. Jika dana yang sudah ditransfer BNPB ke rekening BPBD di daerah belum direalisasikan ke rekening penerima dan selanjutnya ditransfer ke rekening Pokmas, maka dana tersebut harus dikembalikan ke negara.

Untuk menghindari hal itu, BPBD KSB saat ini sedang fokus untuk mendebit dana tersebut ke rekening Pokmas. Menurut Azhar proses transfer dari BPBD ke rekening masyarakat penerima sudah selesai dan seluruh fasilitator dan Pokmas saat ini diminta untuk fokus menuntaskan proses transfer ke rekening Pokmas tersebut.

“Sekarang tinggal kita pindahkan dari rekening masyarakat penerima ke rekening Pokmas. Kalau sudah di rekening Pokmas, meskipun belum dicairkan sampai tanggal 25 (desember) uang itu aman. Artinya kita selamatkan dulu anggarannya, sementara LPJ (administrasi) bisa menyusul, meski tetap harus lengkap. Sekarang prosesnya sudah 80 persen,” demikian L Azhar.

Pantuan kabarntb.com di kantor BPBD KSB, Senin 23 Desember 2019, sejumlah tim fasilitator dan Pokmas nampak sibuk berkoordinasi dan melengkapi berkas-berkas administrasi untuk proses pencairan dan stimulan dimaksud. Sebelum diberikan rekomendasi pencairan oleh Kalak BPBD, berkas-berkas itu mesti melalui proses pemeriksaan menyeluruh untuk menghindari adanya kesalahan.(EZ)

Komentar