KabarNTB, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 2 Kg dan mengamankan satu orang pembawa barang haram tersebut melalui pesawat dari Aceh menuju Lombok serta dua orang penerima barang, pada Sabtu 4 Januari 2020.
Pelaku yang ditangkap adalah RR (32) laki-laki. beralamat di Dusun Panah, Kecamatan Kotajuang, Kabupaten Bireun Provinsi DI Aceh yang membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Lombok dengan menumpang pesawat.
Sedangkan pelaku penerima paket shabu yang dikemas dalam bentuk 6 (enam) paket dengan berat bruto 2 Kg itu adaah FF (27) laki-laki, warga Desa Kalimango Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa dan BHA (19) laki-laki, saudara FF, yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram.

“Ketiganya ditangkap di pinggir jalan raya Senggigi tepatnya di depan Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, sekitar pukul 11.15 Wita pada Sabtu 4 Januari 2020,” ungkap Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam konfrensi pers di kantor BNNP NTB di Mataram, Senin 6 Januari 2020.
Gde Sugianyar mengatakan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial RR (penumpang dari Aceh yang membawa Shabu) sudah lama menjadi incaran BNNP NTB.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran shabu dari Aceh ke Mataram. Pelaku diketahui membawa Shabu menggunakan transportasi pesawat dari Aceh yang setibanya di Mataram akan diserahkan kepada pemesan / penerima atas nama FF.
Sekira pukul 11.15 wita petugas mengamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis shabu dipinggir Jalan Raya Senggigi didepan Hotel Aruna Senggigi dan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan berat bruto ± 2 (dua) Kilogram.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” demikian Kepala BNNP NTB.(VR)
Komentar