KabarNTB, Sumbawa Barat – Hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB merekomendasikan penyesuaian tarif harga air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bintang Bano Sumbawa Barat.
Hasil kajian BPKP NTB Nomor : LBA-773/PW23/4/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang perhitungan dan penetapan tarif harga air pada Perumda Air Minum Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat itu menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan penyesuian tarif yang diajukan Perumda Air Minum Bintang Bano kepada Pemda KSB.
Tarif harga air yang berlaku saat ini masih dibawah harga pokok produksi (HPP), sehingga pendapatan Perumda Bintang Bano tidak dapat menutupi biaya operasional. Selain itu kenaikan tarif dasar listrik harga bahan kimia, suku cadang dan peralatan, pipa dan accesoris menjadi alasan utama dilaksanakannya penyesuian tarif.
Sekretaris Daerah KSB, H Abdul Aziz, kepada KabarNTB, Kamis siang 2 Desember 2019, menyatakan dirinya telah menerima surat pengusulan penyesuaian tarif dari Perumda Bintang Bano dan hasil kajian dari BPKP itu.
“Akan kita bahas dulu. Kita tentu harus mendengar penjelasan dari Perumda sendiri, Asisten, Bappeda, DPKD dan pihak terkait lainnya, serta kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan,” ucap Sekda yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekda mengakui sejak tahun 2008, saat Perumda Air Minum Bintang Bano masih bernama PDAM Sumbawa Barat, tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif. Bahkan sampai saat ini, tarif harga air yang dijual Perumda Bintang Bano kepada pelanggan merupakan yang terendah di NTB. Disatu sisi, katanya, penyesuaian tarif juga mesti memperhatikan aspek pelayanan.
“Karena Perumda ini tidak berorientasi profit (keuntungan), bukan bisnis murni, tapi orientasi sosial dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Ini yang membuat Pak Bupati tidak mau menaikkan (penyesuaian) tarif,” imbuh Sekda.
Saat ini Perumda Air Minum Bintang Bano memberlakukan tarif harga air rata-rata sebesar Rp 3421 per meter kubik. Khusus untuk rumah tangga dengan pemakaian 0 – 12 meter kubik per bulan tarif yang dikenakan hanya sebesar Rp 2.400 per meter kubik. Sementara HPP atau biaya operasional untuk menghasilkan satu meter kubik air sebesar Rp 4.567.
Opsi lain selain penyesuaian tarif adalah subsidi dari dari pemerintah daerah. Subsidi ini dihitung berdasarkan perhitungan pendapatan air yang seharusnya diperoleh perusahan dikurangi dengan pendapatan air setelah adanya subsidi tarif per kelompok pelanggan dengan tetap memperhitungkan blok pemakaian. Hasil perhitungan subsidi tarif itu bervariasi. Jika Pemda mensubsidi sebesar 10 persen maka nilai total pertahun adalah Rp. 1.038.285.536.00. Jika subsidi tarif sebesar 15 persen maka nilainya sebesar Rp 1.557.217.342.00 dan jika sebesar 20 persen maka nilainya Rp 2.076.051.766.00.(EZ)
Komentar