KabarNTB, Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Desember 2019 – Januari 2020, pada Kamis pagi 30 Januari 2020.
Barang Bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 96,82 gram sabu dan 34 butir ekstasi. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa mengatakan Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus yang melibatkan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 62,50 gram dan 34 butir pil ekstasi.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap di pelabuhan Poto Tano kecamatan Poto Tano pada Desember 2019,” ungkap Kapolres yang hadir bersama perwakilan dari Pemda, BNN, Kejaksaan Negeri dan Ketua MUI KSB.
“Kasus lainnya, diungkapkan pada Januari 2020 melibatkan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 34,32 gram. Tersangka ditangkap di depan salah satu losmen yang ada di kecamatan Taliwang,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti yang juga menghadirkan para tersangka, dilaksanakan di halaman depan Mapolres KSB dengan cara di blender.(Gel)
Komentar