Tiga Warga Pagutan Barat Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba

KabarNTB, Mataram – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, mengamankan YK (26), AY (19) dan M (43) warga Lingkungan Kebon Daya, Pagutan, Kota Mataram pada Jum’at 10 januari 2020. Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 pocket Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Resnarkoba, AKP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku ini berawal dari penindakan Jum’at sekitar pukul 14.30 wita terhadap terduga YK dan AY di Jln Batu Bolong, BTN Pagutan Regency, Lingkungan Kebon Daya Indah, Kel Pagutan Barat, Kota Mataram. Dari kedua terduga ini, tim menemukan satu pocket sabu dengan berat brutto 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 12.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menunjukkan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku

“Dari hasil interogasi di TKP, yang bersangkutan mengaku mendapatkan kristal bening diduga sabu tersebut dari orang yang bernama M yang ada di Lingkungan Kebon Daya Pagutan Kota Mataram,” ungkap AKP Kadek Adi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M yang saat itu berada dirumahnya. Dari penggeledahan ditemukan juga barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkusan rokok didalam tas hitam kecoklatan.

Didalam tas tersebut ditemukan bungkusan rokok SURYA PRO berisi satu klip besar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 Gram dan satu bungkusan rokok SURYA PRO berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening dengan berat brutto seluruhnya 0,78 gram.

“Tiga lembar plastic klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu, masing-masing dengan berat brutto 0,20 gram dan satu lembar plastic klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 0,18 gram,” imbuhnya.

Barang bukti lain berupa satu kaleng biskuit berisi tiga bendel plastik klip bening ukuran kecil serta dua buah pipet plastik. Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kota Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Kadek Adi Budi Astawa.(VR)

Komentar