398 Pelaku Kejahatan Berhasil Ditangkap Selama Operasi Jaran di Seluruh NTB

KabarNTB, Mataram – Operasi Jaran Gatarin yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2020 oleh Polda NTB berhasil mengamankan 398 tersangka curas, curan, dan curanmor. Dari jumlah tersebut, 32 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dengan barang bukti berupa, 7 unit kendaraan roda 4, 108 unit roda dua, 2 unit senjata api, 17 kunci leter T, 34 senjata tajam, 1 buah laptop, hp, 1 unit mesin air, 1 unit mesin sampan, 9 perhiasan, 63 buah pakaian, 176 unit barang elektronik, 53 ekor hewan ternak, 245 sembako, serta uang tunai Rp. 7.641.000.

Kapolda NTB, Irjen Pol Tomsi Tahir dalam pers release hasil Operasi Jaran Gatarin 2020 di Mapolda NTB, Rabu 26 Februari 2020, menyampaikan, Polda NTB menetapkan 4 TO dalam Operasi Jaran, Polres Mataram 10 TO, Polres Lobar 3 TO, Polres Lombok Utara 2 TO, Polrres Loteng 3 TO, Polres Lotim 2 TO, Polres KSB 1 TO, Polres Sumbawa 2 TO, Polres Dompu 1 TO, Polres Kota Bima 2 TO, dan Polres Bima 2 TO. “Dari target yang sudah ditetapkan oleh Ditreskrimun Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil dungkap semua dengan jumlah tersangka 398 orang,” ungkap Kapolda.

Para pelaku berbagai jenis tindak pidana yang berhasil diamanakan jajaran Polda NTB dalam Operasi Jaran Gatarin 2020

Untuk Ditreskrimun Polda NTB selama Operasi Jaran, berhasil menangkap 4 orang TO diantaranya, SN alias BN (32) asal songgong Dsn. Berure, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dengan 5 laporan Polisi dengan kasus CURAT, AN alias AD (35), dari Kel. Bertais, Kecamatan Sandubaya Mataram dengan 3 laporan Polisi atas kasus CURAS, serta 2 tersangka CURANMOR yaitu, SR alias DC (30) dari Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara Mataram, dan JS (27) seorang Mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Mataram, berasal dari Dsn. Batu Banteng, Ds. Kuripan Timur, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat.

Tomsi juga menyampaikan, dari data yang ada pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor selama tahun 2020 paling banyak dilakukan oleh Polres Mataram dengan jumlah 104 kasus, Polres Lotim 87 kasus, Polres Loteng 58 kasus, Polres Lobar 51 kasus, Polres Lombok Utara dan Sumbawa 12 kasus, polres Kota Bima 23 kasus, Polres Dompu 16 kasus, Polres KSB 11 kasus, Polres Bima 10 kasus, dan Ditreskrimum sebanyak 14 kasus.

Pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor di Wilayah NTB mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 53 pengungkapan. “Pada tahun 2019 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 254 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 167 TSK, sedangkan pada tahun 2020 hingga akhir februari sebanyak 307 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 398 TSK ,” timpalnya.

Kapolda menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar dengan siskamling dan khusus penggunaan kendaraan, parkir kendaraan di tempat yang aman dan selalu menggunakan kunci tambahan.

Sebagian barang bukti dari kasus – kasus yang berhasil diungkap, sudah dikembalikan ke pemiliknya, sementara tersangka diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(NK)

Komentar