Kasus Pembunuhan Guru di Brang Rea KSB Bermotif Dendam

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kasus pembunuhan terhadap MH (52 tahun), seorang guru salah satu sekolah di Kecamatan Brang Rea. Kabupaten Sumbawa Barat, oleh tersangka RS (33 tahun) pada Senin pagi 24 Februari 2020 lalu, ternyata bermotif dendam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suryono, kepada wartawan dalam pers release di Mapolres setempat, Rabu 26 februari 2020. “Motif dibalik kasus ini sebenarnya kasus dendam, sehingga pada hari Senin tersangka membabi buta menyerang korban yang menyebabkan korban meninggal ditempat,” ungkap Kapolres.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suryono didampingi penyidik, menunjukkan barang bukti berupa parang dan mata tombak yang digunakan pelaku membunuh korban, dalam pers release, Rabu (26/2)

Penyidik, sambungnya, masih terus melakukan pendalaman kasus dimaksud. Pelaku RS dijerat dengan pasat 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka RS merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini,” sebut Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menyatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan proses pendalaman. Termasuk terhadap kemungkinan pelaku RS merencanakan pembunuhan dimaksud. Jika ditemukan alat bukti bahwa pelaku merencanakan pembunuhan, maka ia bisa disangkakan pula dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Jika ditemukan alat bukti adanya pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun,” imbuh Kapolres.

Peristiwa pembunuhan terhadap MH terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 wita di area sekitar bendungan Kalimantong 2, Desa Bangkat Monteh Kecamatan Brang Rea. Korban MH yang berstatus sebagai guru, pagi itu hendak berangkat mengajar. Di TKP, Ia bertemu dengan tersangka RS dan berujung pembunuhan. Usai membunuh korban menggunakan sebilah parang dan tombak, pelaku RS langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat.(EZ)

Komentar