KabarNTB, Sumbawa – Seorang oknum dokter hewan di Kabupaten Sumbawa, GWA (32 tahun) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Ahad 23 Februari 2020 karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
GWA yang berstatus sebagai dokter PNS itu ditangkap Polisi di kelurahan Brang Biji Kota Sumbawa. “Penangkaoan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut disalah satu kost di Kelurahan Brang Biji sering terjadi pesta Narkoba oleh beberapa orang,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Akmal Novian Reza, senin 24 Februari 2010.

“Pelaku merupakan salah seorang dokter hewan berstatus PNS yang bertugas di Karantina Hewan Labuhan Badas Sumbawa,” ungkap Kasat.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu poket shabu seberat 0,59 gram dan barang bukti lainnya dari tangan GWA. Hasil tes urine, menunjukkan bahwa GWA mengkonsumsi hampir semua jenis Narkotika.
“Hasil tes urine, pelaku positif menggunakan amphethamine, mhethampetamine, marijuana, benzodia, zepine. Cuma morfin saja yang tidak dia konsumsi,” ungkap Kasat.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. GWA dijerat dengan pasal 112 dan 114 dan 127,Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pejara.(SL)
Komentar