KabarNTB, Sumbawa – Lembaga survey, jajak pendapat dan penyelenggara quick count (hitungan cepat) Pilkada wajib terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU mendorong lembaga survei dan Quick count untuk tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku agar berdampak pada pendidikan politik dan meningkatnya partisipasi masyarakat,” ujar Ketua KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, Sabtu 8 Februari 2020.
Khususnya Lembaga survei/jajak pendapat dan quick count, KPU Sumbawa Barat, telah membuka pendaftaran dari tanggal 1 November hingga 23 Agustus 2020 atau 30 hari sebelum hari pemungutan dan Penghitungan suara pada 23 September 2020 sebagaimana PKPU 16 Tahun 2019.
“Sudah ada lembaga survei yang mengkonfirmasi akan mendaftar, kami sangat apresiasi, karena tertib administrasi dan ingin mengawal proses pemilihan. Lembaga Survei dan Quick count dalam Pilkada KSB wajib mendaftar di KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Denny menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 8 Thaun 2017, ada beberapa indikator yang bisa disurvei, antara lain: 1) survei Perilaku Pemilih, 2) survei Hasil Pemilihan, 3) survei kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, pemerintah/parlemen atau legislatif, dan 4) survei tentang Pasangan calon pada pemilihan.
Adapun ketentuan dalam pelaksanaan Survei/jajak pendapat dan Quick count nanti, antara lain:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan
Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal ini diatur didalam UU 8 Thn 2015 pasal 131, UU 1 Thn 2015 pasal 132, PKPU 8 Tahun 2017 Sosdiklih Pemilihan calon Gub/wagub, Bupati/wabup dan Walikota/wakil walikota tahun 2020.(EZ)
Komentar