KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pencuri ternak, HSB alias Bolis (40 tahun) warga Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang pada Rabu 19 Februari 2020.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKPB Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, dalam pernyataan resmi kepada media Rabu siang.
Kasus pencurian ternak itu sendiri, terjadi pada Jum’at 14 Februari 2020. Pemilik ternak, Salaluddin (35 tahun) warga Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sekitar pukul 17.30 Wita memasukkan dua ekor sapi miliknya ke dalam kandang lalu kembali kerumahnya. Namun sekitar pukul 19.30 Wita, terduga Bolis mendatangi kandang dan mengambil sapi dimaksud lalu dibawa ke pinggir jalan.
Selanjutnya terduga pelaku menelpon jasa pengangkut sapi untuk datang ke TKP dengan dalih bahwa Ia mau membawa sapinya ke Desa Seloto Kecamatan Taliwang. Begitu mobil pickup pengangkut sapi datang, terduga pelaku langsung menaikkan sapi-sapi itu dan pergi meninggalkan TKP. Petugas yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Rabu dinihari, terduga Bolis langsung ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Polres KSB dan Unit Reskrim Polsek Taliwang.
Dari hasil pendalaman Polisi, barang bukti satu ekor sapi curian itu sudah dijual terduga pelaku kepada orang lain. Terduga pelaku mengaku pembeli sapi itu adalah kawannya bernama Emen yang berdomisili di Desa Seloto. “Setelah didalami, terduga pelaku mengakui agar perbuatannya tidak diketahui Emen (pembeli), Ia membuatkan surat-surat sapi palsu agar sapi tersebut mulus terjual. Emen pun saat dimintai keterangan tidak tahu bahwa sapi yang dibelinya seharga Rp 9 juta dari Bolis tersebut adalah barang curian,” urai Kasat Reskrim.
Kini terduga pelaku dan barang bukti satu ekor sapi telah diamankan penyidik di Mapolres KSB untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dimaksud.(EZ)
Komentar