KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur menangkap seorang pelaku pencurian printer dan soundsystem di Kantor penyalur Jamaah Haji dan Umroh, WT (20 tahun) warga Desa Anjani Kecamatan Suralaga, Sabtu 15 Februari 2020. WT sebelumnya melakukan pencurian di kantor BMT Almitra Umat, Desa Anjani Kecamataan Suralaga.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi mengatakan aksi pencurian itu terjadi 10 Juli 2019 lalu. Saat itu korban meninggalkan meninggalkan kantornya pada malam hari dengan pintu dan gerbang terkunci.
Keesokan harinya korban hendak masuk kedalam kantor dan menemukan pintu kantor dalam keadaan rusak, selanjutnya korban mengecek barang berharga dan menemukan 1 Unit Printer dan 1 Buah Sound System sudah hilang.
Pelaku WT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit Printer merk Cannon milik korban yang dikuasai oleh pelaku lain (penadah) berinisial ZN.
“Pelaku WT ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri. Sekarang sudah diamankan di Polsek Suralaga untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(NK)
Komentar