KPU Sumbawa Rekrut Calon Anggota PPS di 165 Desa

 

KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa telah membuka pendaftaran calon anggota PPS di 165 desa / kelurahan se-Kabupaten Sumbawa. Dalam PKPU 16 Tahun 2016, perekrutan calon anggota PPS merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.

“Kami telah mengumumlan masa pendaftaran dan persyaratan bagi calon anggota PPS pada 15 – 17 Februari melalui website kpu-sumbawakab.go.id dan akun media sosial KPU Sumbawa. Pendaftaran di buka mulai tanggal 18 – 24 Februari di kantor KPU Sumbawa,” ungkap Komisioner KPU Sumbawa Muhammad Ali.

Muhammad Ali, komisioner KPU Sumbawa

Syarat pendaftaran menjadi anggota PPS meliputi potocopy E-KTP atau SUKET dari Dukcapil Kab. Sumbawa, foto copy Ijazah minimal SLTA/sederajat yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit terdekat, pas foto 3 x 4. “Untuk surat pendaftaran, surat pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup sudah disediakan oleh KPU Sumbawa yang merupakan satu kesatuan dari pengumuman,” imbuh Ali.

Untuk menjamin Integritas penyelenggara, KPU Sumbawa kata dia, tetap menggunakan indikator-indikator keterlibatan menjadi anggota partai politik, periodesasi PPS dalam jabatan yang sama, dugaan atau indikasi terlibat dalam konsolidasi kelompok politik yang akan menjadi bakal peserta Pemilihan tahun 2020 di Sumbawa. Sebagai alat ukur untuk memastikan calon anggota PPS tersebut non partisan secara politik, antara lain Aplikasi SIPOL, DCT PILEG tahun 2019, Media sosial, dan laporan atau tanggapan tertulis masyarakat.

Jumlah anggota PPS di setiap desa berjumlah 3 orang, sedangkan pada masa pendaftaran calon anggota PPS, KPU harus memenuhi jumlah pendaftar sebanyak dua kali jumlah kebutuhan atau 6 orang sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2015, PKPU No. 12 dan PKPU No. 13 Tahun 2017. “Yang terpenting juga kami sampaikan, dalam perekrutan calon anggota PPS semua orang punya kesempatan yang sama, tidak lagi menggunakan rekomendasi pemerintah desa setempat,” imbuh Ali.

Para pendaftar akan mengikuti serangkaian proses seleksi, mulai dari penelitian administrasi, tanggapan masyarakat tahap I, Tes tulis, Wawancara sekaligus klarifikasi, tanggapan masyarakat tahap II dan klarifikasi dan terakhir penetapan.(JK)

Komentar