KabarNTB, Sumbawa Barat – Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 dipastikan tanpa pasangan calon jalur perseorangan (independen). Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang telah melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat sejak 19 – 23 Februari 2020.
“Operator aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan tim penerima berkas pendaftaran calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 stanby sampai akhir masa penyerahan dokumen dukungan yaitu minggu 23 Februari 2020 pukul 00:00 WITA. Namun tidak ada tim bakal calon perseorangan yang meminta akun SILON maupun datang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” ungkap Denny Saputra, Ketua KPU KSB, kepada media, Senin 24 Februari 2020.

“Dengan ini diumumkan bahwa tidak ada bakal calon yang masuk melalui jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020,” imbuh Denny Saputra.
Ia selanjutnya menjelaskan, bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menginput dukungan melalui aplikasi SILON, setelah sebelumnya KPU KSB memberikan Username dan Password akun kepada tim bakal pasangan calon untuk menginput dokumen dukungan. Selanjutnya, dokumen dukungan diserahkan fisiknya kepada tim penerima dokumen calon perseorang KPU KSB.
“Dalam pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan, tidak ada perpanjangan dan penyerahan dokumen dukungan susulan,” sebutnya.
Pedoman Teknis Penyerahan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 minimal sebesar 10% dari jumlah DPT yaitu 8.945 dan minimal tersebar di 50% + 1 atau minimal 5 kecamatan.(EZ)