KabarNTB, Mataram – Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua orang perempuan penari bugil (strippteas) di Metzo Executive Club di kawasan Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu malam 6 Februari 2020.
Kedua penari bugil itu masing – masing YM (35 tahun) asal Cilegon dan SM (23 tahun) asal Serang Banten. Keduanya ditangkap saat sedang beraksi (menari) di salah satu ruangan (room) dihadapan para tamu. Selain keduanya, Petugas juga menangkap DA (43 tahun), seorang pria yang menjadi perantara para penari bugil itu dengan pelanggan.
Selain ketiga tersangka, Tim dalam penangkapan itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita dan nota pemesanan / bill pembayaran. Selain itu diamankan pula empat unit handphone, dua lembar bukti transfer senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkap, penangkapan ketika orang tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aksi pornografi atau layanan tarian bugil tersebut. Tim langsung turun mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar.
“Jadi tangkap tangan ini sudah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam dan kita sudah menemukan faktanya,” kata Artanto, Jum’at 7 Februari 2020.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka DA alias PD melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Executive Club dan Karaoke untuk dapat menikmati tarian bugil. Sedangkan para penari adalah perempuan yang berstatus sebagai pemandu lagu (Partner Song/PS) yang bekerja di club setempat.
“Untuk mendapatkan pelayanan itu, pengunjung/konsumen harus memesan paket khusus per malam dan mengirimkan uang muka sebagai tanda jadi melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta. Sementara YM dan SM (penari), mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta. Itu setiap paket khusus,” ungkap Artanto.
Mengenai status pengusaha pemilik club, termasuk pengunjung yang menikmati layanan tersebut, Artanto, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena hal ini kata dia harus ditindak tegas.
“Hal-hal lainnya masih kita dalami. Dan persoalan ini harus terus kita tandak lanjuti, karena berkaitan dengan kemanan, kenyamanan termasuk soal pariwisata. Otomatis ini menjadi tanggungjawab kita juga. Dan untuk diketahui, untuk sementara waktu room atau ruangan itu sudah kita pasang police line (garis polisi),” bebernya.
Ia juga menegaskan, berkaitan dengan hal serupa Polda NTB juga akan melakukan monitor di cafe-cafe lainnya serta melakukan tindakan penegakan hukum bila ditemukan ada pelanggaran.
“Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 33 Jo 7 dan 4. Dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 7,5 miliar atau penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Artanto.(NK)
Komentar