KabarNTB, Lombok Timur – Tiga orang penadah motor curian, ditangkap Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur pada Selasa 11 Februari 2020.
Ketiga pelaku, masing – masing KM (40 tahun) warga Suralaga, IH (28 tahun) warga Rempung dan NS (28 tahun) warga Rempung, ditangkap di tempat berbeda di wilayah Lenek, Kecamatan Lenek Lombok Timur dan di Rumah IH di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur sekitar pukul 00.45 Wita., tanpa perlawanan.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yogi S.IK mengatakan ketiga orang penadah ini ditangkap dalam kasus Curanmor yang terjadi di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur pada Senin 10 Februari 2020 lalu.

Motor korban Vario CW Nopol DR 5705 LE dengan STNK disimpan dibawah jok, dicuri pada malam hari saat diparkir di garasi rumahnya. Ketika bangun tidur keesokan harinya barulah korban mengetahui motornya sudah hilang.
“Pelaku kami tangkap karena menguasai satu buah STNK atas nama korban berikut 1 Buah Plat Nopol kendaraan milik korban yang terpasang pada satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan resmi kepada Media.
Dari penangkapan itu, Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna Hitam, selembar STNK milik korban, serta satu buah plat nomor polisi bertuliskan Nopol sepeda motor korban sesuai dengan STNK.
Kasat Reskrim mengungkap alur pencurian itu, setelah motor berhasil dicuri, pelaku NS menjual motor tersebut kepada IH, lalu IH menjual lagi kepada orang berinisial DD yang selanjutnya memerintahkan pelaku KM menggadai Sepeda Motor Tersebut.
“Pelaku DD saat ini masih dalam pencarian. Sementara tiga pelaku yang telah tertangkap dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Made Yogi.(NK)
Komentar